Orderan Fiktif

Foto; sidang orderan Fiktif
sidang orderan Fiktif

JADI SALES, KEMPLANG UANG SETORAN DARI COSTUMER, TIDAK DISETOR KE PT.JOTUN INDONESIA,
SENILAI Rp. 2 MILIAR. ERWIN PARENGKOAN, BABLAS BUI.

Surabaya, Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan sebagai sales di PT.Jotun Indonesia, membuat orderan fiktif dan uang tagihan dari costumer, tidak disetorkan ke perusahaan hingga senilai Rp 2 Miliar,sejak tahun 2022 sampai 2024, dengan
Terdakwa Erwin Parengkoan, SE, dipimpin ketua majelis hakim Nurnaningsih Amriani, diruang Sari 3, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Erwin Parengkoan, SE,melakukan tindak pidana,“beberapa perbuatan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.” Atau – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan 4 orang saksi, yakni, Saksi Roni Direktur, Yenny sebagai Admin.Sales, Suryanto kepala gudang dan Nina selaku HRD.

Roni menerangkan bahwa, ” Ada perbuatan penggelapan uang tagihan dari Costumer oleh Terdakwa Erwin,Tugasnya sebagai Sales, mencari orderan,diteruskan ke kantor,diserahkan order tersebut kepada bu Yenny sebagai Admin Sales,Kalau tidak ada tunggakan dari Costumer, order bisa kita proses,Selanjutnya diteruskan ke Costumer Service,barang akan dilakukan Pengiriman sesuai invois.
10 orderan dari pak Erwin, seharusnya diaetorkan ada 2 Bank, Mandiri dan Citybank.Terdapat PO – PO yang fiktif yang dibuat, saat dikonfirmasi ternyata tidak ada yang memesan.Totalnya sekitar Rp.2 Miliar.” terangnya.Rabu (20/08/2025).

Saksi Yenny mengatakan ” saya kalau menerima order dari Costumer, dari pak Erwin.

Suryanto kepala gudang menerangkan “Saya terima order tersebut dari bu Yenny, baru diproses.Bukan khusus dari gudang ke Costumer,harus ada surat jalannya,” ujarnya.

Saksi Nina selaku HRD mengatakan, bahwa Terdakwa Erwin bekerja sejak tahun 2010 sampai 2024, lalu mengundurkan diri 2024, langsung sebagai Sales, dengan gaji terakhir 16 juta.” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 25 Agustus 2025, dengan agenda masih saksi.

Diketahui, Terdakwa Erwin Parengkoan, SE, bekerja di Kantor Gudang PT. Jotun Indonesia, Jalan Rungkut Industri Surabaya sebagai Sales sejak 15 September 2010, dengan gaji Rp 10.000.000,-Tugas Terdakwa mencari pelanggan baru, menjual produk, penagihan pembayaran.

Proses order barang dari customer kepada perusahaan PT Jotun Indonesia ada 2 cara, pertama dari customer langsung ke sales support melalui E-mail dan yang kedua dari Sales atas orderan customer, diteruskan ke sales support, ditindak lanjuti orderan, cara membuat invoice dan surat jalan.Setelah barang keluar dari gudang sesuai order, dikirimkan ke alamat customer sesuai dengan formulir orderan.

Sistem pembayaran produk-produk PT Jotun Indonesia, cara transfer ke norek PT Jotun Indonesia, Bank Mandiri atau Citibank.
Bahwa terdakwa dalam bekerja sebagai Sales di PT Jotun Indonesia.Kurun waktu Oktober 2022 hingga Oktober 2024 membuat orderan di laptop kerja terdakwa, juga membuat melalui HP terdakwa.

Kemudian orderan tersebut selesai di buat, terdakwa mengirimkan ke E-mail (Erwin parengkoan@jotun.com ke Alamat E-mail PT. Jotun Indonesia yaitu :
wendy.simatupang@jotun.com
milik Wendi,Customer service dan sales support coordinator,telah digantikan oleh Yenny Maria, E-mail
yenny.maria@jotun.com.

Terdakwa menerima Invoice dan surat jalan dari customer service, ditujukan ke Kantor Gudang PT. Jotun Indonesia Cabang Surabaya.Lalu diserahkan ke petugas Gudang, dilakukan pengiriman ke Customer.

Kurun waktu Oktober 2022 hingga Oktober 2024,Terdakwa sebagai Sales terdapat orderan an 10 customer,sudah tercatat di PT. Jotun Indonesia.Invoice dikeluarkan PT. Jotun Indonesia terhadap masing-masing customer,

CV. Dragon Berjaya, 14 Orderan, nilai Rp. 327.415.440,-
Berkat Anugerah Coatings, 36 orderan, nilai Rp. 594.107.520,-
Wibber/Natalia Woni, 16 orderan fiktif, Rp. 277.595.000,-
Warna Baru Coating, 5 orderan,Rp. 76.567.800,-
Herry Chong, 5 orderan, Rp. 105.538.800,-
PT. Tjakrindo Mas, 9 orderan,Rp. 65.960.400,-
PT. Indosentra Surya Perkasa, 10 orderan, Rp.99.059.100,-
CV. Lancar Jaya Rackindo, 2 orderan, Rp. 39.032.600,-
PT. Samudra Luas Makmur Sejahtera,10 orderan Rp. 287.293.200,-
CV. Mandiri Karya Bersama, 9 orderan,Rp. 213.067.000,-

Orderan tersebut telah dibayar customer melalui Terdakwa, ke rekening BCA, an.Erwin Parengkoan.Uang hasil penjualan produk-produk milik PT Jotun Indonesia, tidak di setorkan ke rekening perusahaan.
Tetapi uang hasil penjualan produk berupa Cat Powder PT Jotun Indonesia, dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT Jotun Indonesia menderita kerugian Rp 2.085.636.860,-

Foto : Terdakwa Erwin Parengkoan, SE, menjalani sidang agenda para saksi, dipimpin ketua majelis hakim Nurnaningsih Amriani, diruang Sari 3, secara Offline.Rabu (20/08/2025).

Reporter: amiril

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top