OPLOS LPG 3 KG DI ISI KE 12 KG HIDAYAT PEMBELI OPLOSAN TERGIUR HARGA MURAH ABD.BAKRI CS, DITUNTUT MASING – MASING 16 BULAN BUI DENDA Rp.55 JUTA

Foto : Para terdakwa : Abd. Bakri Habit, M.Saipul Abidin, dan Solihin, menjalani sidang Tuntutan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya.

SURABAYA – Empat terdakwa kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi, Abd Bakri, Habit, M. Saipul Abidin, dan Solihin, dituntut masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 55 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,Senin (9/3).Apabila denda tidak dibayar dalam waktu dua bulan, jaksa akan menyita dan melelang harta para terdakwa. Jika tidak memiliki harta yang cukup, diganti pidana kurungan selama 51 hari.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Modus yang dilakukan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan selang, regulator dan es batu. Empat tabung LPG 3 kilogram yang sebagian isinya dipindahkan dijadikan satu tabung LPG 12 kilogram agar beratnya menyerupai tabung asli.

Saksi Hidayat mengaku membeli LPG 12 kilogram dari terdakwa seharga Rp127 ribu per tabung setelah ditawari seseorang bernama Eka dan bertransaksi dengan Dul yang diketahui sebagai Abd Bakri. Harga tersebut jauh di bawah harga pasar sekitar Rp170 ribu per tabung.

Dalam satu kali pengiriman, satu mobil pikap mengangkut 96 tabung LPG 12 kilogram. Namun dua tabung bocor sehingga hanya tersisa 94 tabung. Pembayaran sekitar Rp11 juta dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Abd Bakri.

Hidayat mengaku telah tiga kali membeli LPG oplosan karena tergiur keuntungan Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per tabung. “Saya mengaku bersalah karena tergiur harga murah,” ujarnya.

JPU menyebut status Hidayat masih dalam penyidikan polisi.
Sementara saksi Tohir yang disebut sebagai pemilik mobil pikap pengangkut tabung diminta keluar dari ruang sidang karena tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraan. Ia hanya menunjukkan mobil masih dalam proses angsuran di FIF tanpa bukti pembayaran dan STNK bukan atas namanya. “Saksi mundur saja,” tegas hakim.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Solihin mengaku hanya bekerja sebagai kernet Saipul dengan upah Rp120 ribu per hari dan tidak terlibat langsung dalam pengoplosan. Ia juga mengaku pernah dihukum dalam perkara narkotika.

Habit mengaku baru sehari bekerja sebagai sopir dengan upah Rp125 ribu per hari dan bertugas mengambil LPG 3 kilogram dari Sukoharjo menggunakan pikap putih.

Sementara Saipul Abidin mengaku diperintahkan Abd Bakri mengirim 96 tabung LPG 12 kilogram ke gudang di kawasan Jalan Kenjeran tanpa dilengkapi surat jalan.

Abd Bakri mengakui usaha pengoplosan tersebut melibatkan empat pekerja. Ia membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18 ribu per tabung dan menjual LPG 12 kilogram hasil oplosan Rp127 ribu dengan keuntungan sekitar Rp15 ribu per tabung setelah dipotong biaya operasional dan gaji pekerja.

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat pada 4 Desember 2025. Polisi menangkap para terdakwa saat mengangkut 96 tabung LPG 12 kilogram di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Dari penangkapan itu disita dua mobil pikap, ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, 30 selang suntik LPG, timbangan digital, ponsel, serta peralatan pengoplosan lainnya. Sebagian barang bukti dirampas untuk negara dan sebagian dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top