INFO NYOLONG
Surabaya,—– Sidang perkara pidana Pencurian mesin Outdoor AC sebanyak 2 unit, disamping kantor pemasaran
Perumahan. Grand Pakuwon, Jalan Margomulyo Indah Blok C/ 23 Kel. Buntaran,Tandes Surabaya,belum sempat dibawa keluar perumahan kepergok Scurity,kerugian mencapai Rp.1Juta, dengan
Terdakwa Muchlis Tri Ardiansyah bin Mardi, dipimpin ketua majelis Rudito Surotomo,diruang Kartika 2 PN.Surabaya,Senin (02/06/2025).
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan,Terdakwa Muchlis Tri Ardiansyah bin Mardi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.”
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Muchlis Tri Ardiansyah, dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dikurangi selama Terdakwa ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan.”
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa memohon keringanan hukuman.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 11 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Alvin Hidayat,ST, selaku manager PT.Grand Pakuwon Estate.
Alvin menerangkan bahwa terdakwa telah mencuri aset PT Grand Pakuwon Estate.
Sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, yaitu pencurian AC juga, namun barang yang dicurinya telah diganti.
Diketahui, pada Selasa 25 Februari 2025, jam 12.30 wib, Terdakwa Muchlis menemui saksi Achmad Nadhif Bin Eko Wahyono profesi sebagai tukang ojek di warkop jalan Waru Sidoarjo.Terdakwa meminta saksi Achmad Nadhif untuk diantarkan ke Perumahan Graha Family Surabaya, untuk mengecek perbaikan TV dan Kulkas yang rusak.Kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam No.Polisi : S-5351-VG.
Sampai di tujuan, Terdakwa tidak jadi mengecek tv dan kulkas, karena pemilik rumah sudah berangkat kerja.Terdakwa minta antarkan ke Perumahan Grand Pakuwon Tandes Surabaya, Jam 14.00 wib, tiba di samping kantor pemasaran perumahan. Grand Pakuwon,di Jalan Margomulyo Indah Blok C/ 23 Kel. Buntaran Kec. Tandes Surabaya,
Terdakwa minta berhenti dan turun dari sepeda motor, berjalan menuju ke samping bangunan kantor pemasaran tersebut.Terdapat tumpukan mesin Outdoor pendingin ruangan (Air Conditioner). Kemudian terdakwa mengambil 2 buah mesin outdoor, diangkat dengan tangan menuju sepeda motor saksi Achmad Nadhif parkir,
diangkat ke atas sepeda motor posisi Terdakwa memangku 2 outdorr AC, dan meminta saksi Achmad Nadhif melanjutkan perjalanan.
Saat melanjutkan perjalan dengan membawa 2 buah outdorr AC yang berhasil diambil, perbuatan Terdakwa diketahui Saksi Suriyono dan Saksi Fathor Rahman, petugas keamanan perumahan Grand Pakuwon,menanyakan tujuan Terdakwa membawa 2 outdoor AC, sempat mengaku disuruh mantan bosnya untuk mengambil barang tersebut.Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan tidak benar telah menyuruh Terdakwa.
Sehingga Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tandes untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Grand Pakuwon Surabaya mengalami kerugian Rp.1.000.000,-
Foto : Terdakwa Muchlis Tri Ardiansyah, dalam perkara pencurian mesin Outdoor AC,menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline,Senin (02/06/2025).
REPORTER; AMIRIL
.






