TABIR LENTERA NUSANTARA. COM
SURABAYA-Sidang perkara pencurian kabel jaringan milik PT Telkom Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Basuki alias Cak Uki didakwa terlibat dalam aksi penggalian dan pemotongan kabel yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU Suparlan menyatakan, “Terdakwa Basuki alias Cak Uki bersama Choirul Amin dan Angga Febryanto telah melakukan penggalian dan pemotongan kabel jaringan milik PT Telkom Indonesia tanpa izin yang sah.”
Jaksa menguraikan, Basuki beraksi bersama Choirul Amin (berkas terpisah) dan Angga Febryanto yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Jalan Pacar Kembang, Surabaya. Perbuatan tersebut dilakukan pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 sekitar tengah malam.
Menurut jaksa, Angga Febryanto berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengendali kegiatan ilegal tersebut. “Angga Febryanto menyediakan modal, mempekerjakan sejumlah orang untuk menggali tanah dan memotong kabel, kemudian mengangkut kabel hasil curian menggunakan truk,” kata JPU Suparlan.Rabu (04/2).
Seluruh aktivitas itu ditegaskan dilakukan tanpa izin resmi dari PT Telkom Indonesia.
Meski bukan sebagai pelaku utama, peran Basuki dinilai turut menentukan. Jaksa menyebut terdakwa memberi kesempatan dan sarana guna memuluskan aksi pencurian. “Terdakwa membantu mengurus perizinan secara lisan kepada Ketua RW 07 dan pihak Kelurahan Pacar Kembang, meskipun izin tersebut tidak pernah diberikan,” ujar jaksa.
JPU juga menambahkan, “Walaupun tidak ada izin, kegiatan penggalian tetap berjalan. Terdakwa beberapa kali berada di lokasi dan ikut merapikan tanah bekas galian.” Atas keterlibatannya, Basuki disebut menerima imbalan sebesar Rp1.250.000 dari Choirul Amin.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Telkom Indonesia Witel Suramadu mengalami kerugian materiil sebesar Rp107.118.045,-.
Atas perbuatannya, Basuki didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Perbuatan terdakwa termasuk memberikan bantuan atau kesempatan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas JPU Suparlan.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan Rabu 11 Pebruari 2026, dengan agenda pembuktian JPU Tuturnya.
![]()






