NGOPLOS BERAS MENIRAN DIJUAL PREMIUM PASUTRI PEMILIK TOKO ANJAYA DIHUKUM 16 BULAN BUI

Foto: Pasangan suami istri terdakwa usai mendengar putusan majelis hakim di ruang Sari 2 PN Surabaya.

TABIR LENTERA NUSANTARA.COM

 

SURABAYA-Praktik curang mengoplos beras medium dan meniran lalu menjualnya sebagai beras premium berujung pidana penjara. Lasianah dan Moh. Robby, pasangan suami istri pemilik Toko Anjaya di kawasan Tambaksari, divonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan dibacakan dalam sidang agenda vonis dengan ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha. Majelis menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,” tegas ketua majelis saat membacakan amar putusan, diruang Sari 2.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dua tahun penjara. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fakta persidangan mengungkap, praktik pengoplosan dilakukan sejak 2023 hingga pertengahan 2025 di Toko Anjaya, Jalan Karang Gayam No.19, Tambaksari, Surabaya. Lasianah berperan mencampur beras medium dan beras meniran dengan komposisi tertentu. Hasil oplosan kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bermerek Rinjani, Rojo Lele, dan Daun Suji, sehingga tampak sebagai beras premium.

Beras oplosan tersebut dijual Rp14.000 per kilogram dan dipasarkan melalui akun Facebook “ANJAYA”, status WhatsApp, serta jaringan pelanggan tetap. Untuk menunjang operasinya, para terdakwa memesan ribuan plastik kemasan ukuran 1 kg, 3 kg, dan 5 kg dari sejumlah toko sablon, baik daring maupun langsung.

Aksi itu terbongkar 29 Juli 2025, saat Polrestabes Surabaya menggerebek toko dan lokasi penyimpanan. Polisi menyita puluhan sak beras, ribuan plastik kemasan berbagai merek, alat repacking, timbangan digital, hingga mobil pikap Suzuki Carry untuk distribusi. Rekening bank, nota penjualan, dan ponsel promosi turut diamankan.

Hasil uji laboratorium UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Surabaya memperkuat dakwaan. Beras bermerek Rinjani, Rojo Lele, dan Daun Suji tidak memenuhi klasifikasi mutu dan tidak layak dikategorikan sebagai beras premium. Selain itu, kemasan tidak mencantumkan informasi wajib seperti komposisi, berat bersih, kelas mutu, asal-usul beras, tanggal produksi, hingga nomor izin edar PSAT. Label “Diproduksi: Indonesia” juga dinilai menyesatkan karena tanpa identitas produsen yang sah.

Majelis hakim menegaskan perbuatan para terdakwa merugikan konsumen, yang membayar harga premium untuk kualitas yang tidak sesuai. Atas putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir Tuturnya.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sul Editor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top