Narkoba stop?

Foto: sidang peredaran narkoba
sidang peredaran narkoba

KULAKAN GANJA 45 GRAM, HARGA Rp.1 JUTA, DI RANJAU DI JALAN PANJANG JIWO, GANJA DIPECAH MENJADI 25 POKET, SIAP EDAR, GILANG , REZA DAN MUH.IQBAL, BABLAS BUI.

Surabaya, Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Batang, biji, daun Ganja, seberat 45 gram, dibeli seharga Rp.1 juta dari Ambon, dipecah menjadi 25 poket siap edar, harga eceran Rp.100 ribu, dengan keuntungan Rp.1,4 juta, dengan para Terdakwa Gilang Buana Bin Herry Soentoro,bersama Reza Fitra Alviansyah Bin Doni Riyono, dan Terdakwa Muh.Iqbal Alamsyah Bin Sukarno,dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya,Menyatakan bahwa
Terdakwa Gilang Buana Bin Herry Soentoro Bersama Terdakwa Reza Fitra Alviansyah Bin Doni Riyono, dan Terdakwa Muh.Iqbal Alamsyah Bin Sukarno, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.”

Para Terdakwa Gilang, Reza dan Muh.Iqbal, yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga,akan melanjutkan Sidang, pada Kamis 21 Agustus, dengan agenda saksi tambahan dari JPU.

Diketahui,Terdakwa Gilang Buana menghubungi Ambon, memesan Ganja 45 gram harga Rp.1.090.000,-pembayaran cara Transfer.Ganja diranjau di jalan Panjang Jiwo Surabaya.Terdakwa Gilang Buana meminta Terdakwa Reza Fitra Alviansyah dan Terdakwa Muh. Iqbal Alamsyah untuk mengambil Ganja tersebut.

Pada Sabtu 22 Maret 2025 jam 01.30 wib, dipinggir jalan Panjang Jiwo Surabaya Terdakwa Reza dan Muh.Iqbal,.mengambil 1 bungkus plastic berisi Ganja 45 gram.
Selanjutnya pulang ke rumah Terdakwa Reza, membagi ganja menjadi 25 poket kecil,.dijual perpoket Rp.100.000,- jika terjual semua mendapatkan keuntungan Rp.1.400.000,-.

Terdakwa Gilang membawa 5 poket ganja, Terdakwa Reza membawa 8 poket, dan Terdakwa Muh Iqbal, membawa 12 poket ganja.Pada Sabtu 22 Maret 2025 jam 17.00 wib, dipinggir jalan Raya Nginden Intan Selatan Surabaya datang saksi Sandy Dikjaya Fitroh, dan saksi Septian Andry Dwi Putra anggota Polrestabes Surabaya.

Melakukan penangkapan Terdakwa Gilang Buana, saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk Iphone X gold dan tas slempang terdapat 5 bungkus plastic berisikan batang daun ganja berat masing-masing (2,074, 1,719 1,693,1,496, 1,376) gram, berat total 8,358 gram.

Terdakwa Gilang mengakui edarkan Ganja Bersama Terdakwa Reza dan Terdakwa Muh.Iqbal.Dihari yang sama, didepan sate Nyot-Nyot jalan Dharmawangsa 109 Surabaya, melakukan penangkapan Terdakwa Reza, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1HP Iphone 11 hitam dan 8 bungkus plastic berisi batang daun ganja berat total 14,201 gram.

Melakukan penangkapan Terdakwa Muh. Iqbal di rumahnya jalan Mojo 3 Sawah /31, Gubeng Surabaya, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 12 bungkus plastic berisikan batang daun ganja berat total 18,885 gram.1 kertas papir dan 1 kotak plastic didalam almari baju dan 1 HP Iphone 11 hitam diatas meja.

Foto : Para Terdakwa, Gilang Buana, Reza Fitra dan Muh.Iqbal, didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga, agenda sidang Dakwaan JPU, diruang Garuda1 PN.Surabaya, secara Offline, Kamis (14/08/2025)

Reporter! Amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top