SURABAYA – Aksi manipulasi nomor rekening pada invoice perusahaan menyeret Rizal Rizki Sudebyo, sales marketing PT Garuda Lintas Samudra, ke meja hijau. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun 4 bulan penjara.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatannya menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp 3.286.765.000.
Dalam uraian tuntutan, Rizal diketahui bekerja sejak 2 Mei 2024 dengan gaji Rp10 juta per bulan, dengan tugas mencari pelanggan, melakukan negosiasi, serta menagih pembayaran berdasarkan invoice perusahaan ekspedisi ekspor-impor tersebut.
Namun sejak Juli 2024 hingga Agustus 2025, terdakwa menjalankan modus curang dengan membawa invoice ke customer, lalu menghapus nomor rekening resmi perusahaan dan mengarahkan pembayaran ke rekening pribadinya di Bank BCA.
Sejumlah customer menjadi korban. Herwin Candra melakukan transfer langsung ke rekening atas nama terdakwa, sementara customer lain, Harwati, menyerahkan pembayaran secara tunai kepada terdakwa. Seluruh dana tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Kejahatan ini terbongkar setelah audit internal perusahaan pada 21 Agustus 2025 menemukan sejumlah tagihan belum tercatat sebagai pembayaran. Saat dikonfirmasi, terdakwa sempat berdalih customer belum membayar.
Namun setelah pihak manajemen menghubungi para customer, terungkap pembayaran telah dilakukan langsung kepada terdakwa.Di hadapan direktur perusahaan, Rizal akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari total dana yang dikuasai sebesar Rp 3,28 miliar lebih, terdakwa hanya menyetor sebagian kecil, yakni Rp 740 juta dari pembayaran Herwin Candra dan Rp 30 juta dari pembayaran Harwati.
Sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga foya-foya Uang hasil pembayaran tidak pernah diserahkan kepada perusahaan. Akibatnya PT Garuda Lintas Samudra mengalami kerugian sebesar Rp 3.286.765.000, tegas jaksa.






