MODUS PENIPUAN ONLINE BARU MAKIN MARAK DI AKHIR TAHUN, OJK BONGKAR DATA TRILIUNAN RUPIAH

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap peningkatan signifikan modus penipuan online yang menyasar masyarakat Indonesia, terutama di penghujung tahun, dengan kerugian finansial mencapai triliunan rupiah.

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwarna merah dan putih terpasang pada dinding berlatar belakang perak metalik.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantor pusat. OJK baru saja merilis peringatan terkait maraknya modus penipuan online jelang akhir tahun yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

DITULIS PADA: 12 DESEMBER 2025

Jakarta —Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica ‘Kiki’ Widyasari Dewi, membeberkan berbagai cara penipu menguras rekening korban secara online berdasarkan laporan yang diterima lembaganya pada Kamis (11/12/2025). Dia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

“Modusnya banyak sekali, pertama, penipuan transaksi belanja online. Apa yang banyak muncul di akhir tahun memang terkait transaksi belanja online. Belanja online ini modusnya dengan tautan berbahaya,” kata Kiki dalam keterangan resminya.

Sepanjang tahun 2025, OJK menerima sekitar 64.000 laporan mengenai penipuan menggunakan link palsu yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,4 triliun. Data ini menunjukkan tingginya intensitas kejahatan siber tersebut.

Kejahatan siber, termasuk penipuan online, diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan ketentuan umum, pelaku yang terbukti melakukan penipuan dengan sarana elektronik dapat dikenai ancaman pidana penjara dan denda. OJK sendiri, mengacu pada mandatnya, memiliki peran dalam edukasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dampak dari maraknya penipuan ini sangat luas, merugikan tidak hanya secara materiil tetapi juga mengorbankan data pribadi ribuan warga. Kerugian material yang mencapai triliunan rupiah juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan jika terus dibiarkan.

Modus lain yang banyak dilaporkan adalah penipuan di mana pelaku menyamar menjadi pihak lain, seperti perusahaan atau institusi resmi. Dari modus ini, tercatat 39.000 laporan dengan total kerugian yang sangat besar, yakni Rp 1,54 triliun.

Selain itu, penjahat siber juga aktif menggunakan modus pengiriman file aplikasi (APK) berbahaya melalui WhatsApp atau email. File ini, jika terinstal, dapat mencuri data pribadi untuk mengakses aplikasi finansial korban. Lebih dari 15.000 laporan masuk dengan kerugian sekitar Rp 605 miliar.

“Kemudian yang juga marak di akhir tahun adalah penipuan berkedok hadiah dan donasi. Jadi hati-hati, ini sedang ada bencana, kalau donasi pastikan kredibel dan rekening benar,” tambah Kiki memperingatkan.

Dalam modus berkedok hadiah tersebut, penipu menghubungi korban dan meminta data pribadi dengan dalih administrasi. Sekitar 17.775 laporan telah tercatat dengan kerugian melebihi Rp 226 juta.

Kiki menegaskan pentingnya kewaspadaan terus-menerus dari masyarakat. Langkah pencegahan utama adalah dengan menolak membagikan kode OTP atau PIN ke pihak manapun, termasuk yang mengaku dari institusi resmi.

“Jika ada yang telepon dari Dukcapil atau lainnya, lakukan verifikasi dulu. Lalu, apakah benar menghubungi dan perihal apa karena modusnya makin variatif dan korbannya banyak sekali,” pesannya.

Dia juga mengingatkan untuk tidak pernah mengeklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui chat atau email dari sumber yang tidak dikenal. Verifikasi mandiri melalui saluran resmi menjadi kunci menghindari jebakan penipuan.

Peringatan OJK ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih kritis dan teliti dalam setiap interaksi digital, terutama saat melakukan transaksi keuangan menjelang akhir tahun.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top