SURABAYA – Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), Mochamad Wildan, S.Kom, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan manipulasi akta autentik terkait transaksi jual beli kapal yang merugikan perusahaan sekitar Rp 5 miliar.
Dalam sidang Selasa (7/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, mengungkap skema pengalihan aset secara terstruktur dengan modus keterangan palsu dalam akta jual beli.
Dalam dakwaan, jaksa menegaskan terdakwa dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam Akta Jual Beli (AJB) untuk menguasai aset perusahaan. Peristiwa terjadi pada 12 Oktober 2020 saat Wildan memanfaatkan jabatannya untuk memindahkan kepemilikan dua kapal milik PT ENB, yakni TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease, melalui AJB Nomor 09 dan 10 dengan nilai tertulis Rp5 miliar.
Namun nilai tersebut disebut fiktif. “Tidak ada satu rupiah pun yang diterima PT ENB. Angka itu hanya untuk melegalkan pengalihan aset,” tegas jaksa.
Dalam praktiknya, terdakwa berperan ganda sebagai penjual mewakili PT ENB sekaligus pembeli melalui PT Nusa Maritim Logistik (PT NML), perusahaan yang juga dikendalikannya. Tindakan ini dinilai melanggar pernyataan dan jaminan yang dibuat sendiri oleh terdakwa pada Februari 2020 yang melarang pengalihan aset tanpa persetujuan.
Setelah aset beralih, kapal-kapal tersebut dibalik nama dan disewakan kepada pihak ketiga, PT Karya Indah Alam Sejahtera. Tercatat 20 kali transaksi penyewaan dengan total pendapatan mencapai Rp 21,76 miliar. Seluruh hasil sewa tidak masuk ke kas PT ENB, melainkan ke rekening PT NML yang dikuasai terdakwa.
Untuk menutupi perbuatannya, pada 2023 terdakwa diduga menerbitkan invoice palsu seolah-olah transaksi masih berjalan dan terdapat kewajiban pembayaran, padahal tidak pernah ada realisasi.
Selain pokok perkara, status penahanan terdakwa juga menjadi sorotan. Wildan tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan kota. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebut kewenangan penahanan berada pada majelis hakim, sementara Humas PN Surabaya menjelaskan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan terdakwa memang tidak ditahan. “PN Surabaya melanjutkan tahanan kota,” ujar Hakim Pujiono.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa yang mengajukan eksepsi dengan menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP. Dakwaan dianggap kabur karena tidak menguraikan secara utuh hubungan hukum para pihak serta latar belakang perkara.
Kuasa hukum juga menyoroti ambiguitas kapasitas terdakwa, apakah bertindak secara pribadi atau sebagai direktur, yang dinilai mengaburkan tanggung jawab hukum. Selain itu, kedudukan hukum para pihak, status kepemilikan kapal, hingga dasar penerbitan invoice disebut tidak dijelaskan secara rinci.
Atas dasar itu, kuasa hukum memohon majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta menetapkan perkara sebagai ranah perdata.
Dalam uraian dakwaan, perkara bermula dari pendirian PT NML pada 2019 oleh terdakwa bersama saksi Shaul Hameed, di mana Wildan menjadi direktur sekaligus pemegang saham mayoritas. Pada Februari 2020, ia diangkat sebagai Dirut PT ENB yang memiliki sejumlah aset kapal.
Meski terikat pembatasan pengalihan aset, pada Oktober 2020 terdakwa tetap melakukan transaksi jual beli kapal kepada PT NML melalui akta notaris di Surabaya dengan nilai Rp5 miliar yang disebut telah dibayar, namun faktanya tidak pernah terjadi pembayaran.
Akta tersebut kemudian digunakan untuk proses balik nama kapal dan penguasaan aset, yang selanjutnya dimanfaatkan untuk kegiatan komersial melalui penyewaan.
Akibat perbuatannya, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar yang berdampak pada perusahaan, pemegang saham, dan investor.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.






