Mediasi Sengketa Bangunan Rungkut Alot, Wawali Armuji Beri Target 2 Bulan atau Bongkar Paksa

Pemilik rumah terancam sanksi pembongkaran akibat melanggar sempadan, sementara solusi ganti rugi kerusakan tetangga akan ditentukan oleh tim independen.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kiri) memimpin mediasi sengketa pembangunan rumah di Rungkut Asri, mempertemukan pihak pelapor pelanggaran aturan sempadan (kanan atas, Bu Retno dan akademisi Pak Putu) dengan pemilik bangunan yang dipermasalahkan (kanan bawah, Pak Wiyogo).

SURABAYA — Mediasi sengketa pembangunan rumah di kawasan Rungkut Asri, Surabaya, yang berlangsung alot dan memanas, akhirnya mencapai titik akhir. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang memimpin langsung proses tersebut, mengeluarkan dua keputusan tegas: menunjuk tim independen untuk mengaudit kerusakan rumah tetangga, serta memberikan ultimatum dua bulan kepada pemilik rumah untuk melegalkan bangunannya yang melanggar aturan, atau menghadapi sanksi bongkar paksa.

Seluruh proses mediasi terekam dan diunggah melalui kanal YouTube resmi Wakil Wali Kota, “Armuji”. Sengketa ini melibatkan Pak Wiyogo selaku pemilik rumah yang sedang dibangun, serta dua tetangga yang terdampak langsung, yakni Bu Mira dan Bu Retno.

Konflik pertama—yang menyita waktu mediasi paling panjang—terjadi antara Pak Wiyogo dan Bu Mira, yang rumahnya mengalami kerusakan fisik cukup parah berupa retakan dan penurunan fondasi akibat proyek pembangunan tersebut. Bu Mira mengeluhkan bahwa perbaikan yang dilakukan hanya bersifat “tambal sulam” dan tidak profesional. Ia juga menuduh pekerja Pak Wiyogo meninggalkan lokasi selama berbulan-bulan serta kehabisan material.

Menanggapi hal itu, Pak Wiyogo membawa buku berisi kronologi dan bukti bahwa ia telah beritikad baik melakukan perbaikan sejak 2024. Ia balik menuduh Bu Mira mempersulit proses dengan tuntutan yang dinilai di luar kewajaran. Puncak perdebatan terjadi ketika Pak Wiyogo menyatakan kesulitan mencari keramik pengganti berukuran 33×33 cm yang sudah tidak diproduksi. Menurutnya, Bu Mira kemudian meminta ganti dengan keramik granit 60×60 cm, yang dianggap tidak sesuai kesepakatan awal. Ia bahkan menuding Bu Mira telah mencemarkan nama baiknya di grup WhatsApp RT.

Karena perdebatan ganti rugi tidak menemukan titik temu, Armuji memutuskan membentuk tim independen dari perguruan tinggi (ITS atau Universitas Petra). Seluruh biaya tim ini wajib ditanggung oleh Pak Wiyogo. Tim independen tersebut akan menilai secara objektif kerusakan yang harus diperbaiki. “Hasil dari tim independen ini wajib diterima kedua belah pihak,” tegas Armuji.

Persoalan kedua disampaikan oleh Bu Retno, yang turut didampingi akademisi Pak Putu. Berbeda dengan Bu Mira, ia tidak menuntut ganti rugi, melainkan menggugat legalitas bangunan milik Pak Wiyogo yang terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan aturan tata kota lainnya. Dalam sidak sebelumnya, Armuji juga telah menyatakan bahwa bangunan tersebut memang melanggar ketentuan.

Dalam mediasi, Pak Wiyogo mengakui bangunannya tidak sesuai izin, namun ia menyalahkan kontraktor pertamanya. Terungkap pula bahwa upaya Pak Wiyogo mengurus izin pembaruan dan pembayaran denda terhenti di Dinas Cipta Karya. Izin tersebut dipending karena adanya komplain warga—Bu Mira dan Bu Retno—yang menilai kerusakan akibat pembangunan belum terselesaikan.

Sebagai putusan akhir, Armuji mengeluarkan ultimatum keras terkait pelanggaran bangunan tersebut. “Saya kasih waktu rong wulan (dua bulan). Kalau enggak bisa ngetokno (mengeluarkan) izin pembaruan, sampeyan bongkar!” tegasnya. Jika dalam dua bulan Pak Wiyogo gagal melegalkan bangunannya, ia diwajibkan membongkar sendiri bagian yang melanggar, atau Pemkot akan melakukan bongkar paksa.

 

(Sumber: Kanal

YouTube @Cakj1)

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top