Surabaya – Kasus penggelapan dana perusahaan kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix, Gaya Desicha Fani Hansa, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan secara sistematis selama empat tahun. Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 7,9 miliar.
Sidang perkara pidana ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, pada Kamis (09/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan terdakwa secara langsung dalam sidang offline tersebut.
Modus Manipulasi Laporan Keuangan
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut selama periode 2014 hingga Oktober 2018. Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP.
Sebagai kasir, Gaya Desicha memiliki tanggung jawab untuk membayar pelaksana proyek, mencatat pengeluaran, serta membukukan penerimaan di PT Tripalindo Trans Mix — sebuah perusahaan kontraktor jalan yang berlokasi di Jalan Komering No. 14, Surabaya.
Namun, sejak tahun 2014, terdakwa mulai membuat laporan keuangan fiktif dan melakukan mark up pada pengeluaran, melebihi bukti kas keluar (BKK) yang sebenarnya.
Selisih dana tersebut terdeteksi setelah Eliana, Kepala Keuangan perusahaan, melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan mingguan yang diajukan terdakwa. Hasil audit menemukan bahwa pengeluaran yang dilaporkan tidak sesuai dengan bukti fisik maupun pengajuan dari tim lapangan.
Kerugian Perusahaan Capai Rp 7,9 Miliar
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan, PT Tripalindo Trans Mix menderita kerugian sebesar Rp 7.907.601.090,- akibat tindakan terdakwa.
Beragam item fiktif yang dimasukkan ke dalam laporan antara lain: pembelian bensin, pulsa, cat, alat kerja, hingga uang lembur karyawan, yang ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan.
Upaya Damai Gagal, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim
Pada 25 Oktober 2018, Setiono Limantono, selaku Direktur PT Tripalindo Trans Mix, memanggil pihak terdakwa untuk mengklarifikasi perbedaan laporan keuangan tersebut.
Melalui perantara Hana, ibu dari terdakwa, sempat ada upaya damai dengan janji pengembalian uang dan penyerahan barang jaminan berupa dua unit mobil (Honda Jazz dan Honda BRV), satu motor Kawasaki Ninja 250 CC, serta uang tunai Rp 100 juta.
Namun, setelah pertemuan tersebut, terdakwa tidak kembali bekerja sejak 27 Oktober 2018. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kemudian memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke SPKT Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dana perusahaan secara berkelanjutan.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan dan penyidik.
Perkara ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pelaku usaha kontraktor, karena menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan audit keuangan berkala untuk mencegah terjadinya kecurangan karyawan.
Foto:
Terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix, menjalani sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (09/10/2025).
Editor: amiril






