SURABAYA-Praktik judi online kembali menyeret seorang pemain ke meja hijau. Terdakwa Harianto alias Fufuk Wong, anak dari Wahadaniah Widjaja, didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal perjudian dalam KUHP karena aktif bermain judi slot daring TOP1TOTO.
Sidang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya dengan majelis hakim dipimpin Muhammad Yusuf Karim. Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua saksi penangkap, Ratno Pudyo dan Habibulloh, anggota Polrestabes Surabaya.
Saksi Ratno menerangkan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 11.19 WIB di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, setelah petugas memeriksa telepon genggam dan rekening terdakwa. Dari pemeriksaan, ditemukan riwayat akses judi online jenis slot melalui Google Chrome, termasuk bukti top up saldo.
“Menurut pengakuan terdakwa, terakhir bermain pada September 2025 dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Deposit dilakukan menggunakan QRIS untuk dikirim ke bandar,” ungkap saksi di persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, aktivitas perjudian dilakukan sejak Januari 2024 hingga September 2025.Terdakwa mengakses situs https://top1toto816.com/� dengan username BL99 dan password 311311. Deposit dilakukan dengan nominal Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu per transaksi melalui QRIS GoPay milik terdakwa.
Setelah saldo terisi, terdakwa memainkan judi slot jenis PG dengan nilai taruhan Rp 400 hingga Rp 1.000 per putaran. Sistem permainan bersifat untung-untungan, mengandalkan kemunculan kombinasi gambar atau fitur scatter untuk memperoleh kemenangan.
Dari aktivitas tersebut, terdakwa mengaku meraih kemenangan antara Rp 50 ribu hingga Rp 2,5 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan tanpa hak dengan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Secara alternatif, ia juga dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menilai, perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur perjudian karena menggunakan uang sebagai taruhan, bergantung pada keberuntungan, dan dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
![]()






