SURABAYA – TABIR LENTERA NUSANTARA
Terdakwa Harianto alias Fufuk Wong, anak dari Wahadaniah Widjaja, didakwa melakukan tindak pidana perjudian online sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, pukul 11.19 wib, di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf K, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua saksi penangkap, yakni Ratno Pudyo dan Habibulloh, anggota Polrestabes Surabaya.
Di hadapan majelis hakim, saksi Ratno Pudyo menerangkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam dan rekening milik terdakwa.
“Kami menangkap terdakwa di daerah Ngoro, Jombang. Setelah kami cek handphone dan rekeningnya, di Google Chrome ditemukan permainan judi online jenis slot. Kami juga menemukan adanya top up. Menurut pengakuan terdakwa, terakhir bermain judi online pada September 2025 dengan tujuan sebagai mata pencaharian, menggunakan QRIS untuk mengirim ke bandar,” terang saksi,
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang bermuatan perjudian.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, terdakwa juga didakwa secara alternatif melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa berlangsung sejak Januari 2024 hingga September 2025. Dalam rentang waktu tersebut, terdakwa secara aktif mengakses situs judi online TOP1TOTO melalui laman https://top1toto816.com/.
Terdakwa mengakses situs tersebut dengan membuka peramban Google Chrome, lalu masuk menggunakan username BL99 dan password 311311. Selanjutnya, terdakwa melakukan deposit dana perjudian dengan nominal bervariasi antara Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu per transaksi, yang dikirim ke rekening bandar melalui QRIS GoPay milik terdakwa.
Setelah saldo terisi, terdakwa memilih permainan judi slot jenis PG dengan nilai taruhan Rp 400 hingga Rp 1.000 untuk setiap satu kali putaran. Kemenangan diperoleh apabila satu kali putaran muncul gambar yang sama atau mendapatkan fitur scatter, dengan nilai kemenangan bergantung pada pecahan dan perkalian permainan. Sebaliknya, terdakwa mengalami kekalahan apabila tidak memperoleh kombinasi atau scatter.
Dari aktivitas perjudian online tersebut, terdakwa disebut memperoleh kemenangan berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 2,5 juta. Uang hasil perjudian itu digunakan terdakwa untuk membeli makanan serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
JPU menegaskan, aktivitas perjudian online yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan, menggunakan uang sebagai taruhan, serta dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
![]()






