MAIN JUDI ONLINE.RAFI AGUSTIAWAN DIHUKUM 12 BULAN BUI

Foto!; menjalani sidang putusan pengadilan negeri Surabaya
Foto!; menjalani sidang putusan pengadilan negeri Surabaya

 

Surabaya, Perkara pidana judi online kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Rafi Agustiawan bin H.M. Djumali dijatuhi hukuman 12 bulan penjara, setelah terbukti bermain judi online jenis slot Zeus melalui situs SOHO SLOT menggunakan telepon genggam dan melakukan deposit uang via ATM BCA untuk taruhan.

Persidangan digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Ira Wati, Kamis (2/10/2025).

Terbukti Melanggar Pasal 303 KUHP

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dinyatakan bahwa terdakwa Rafi Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam sidang putusan.

Barang bukti berupa 1 unit HP Samsung S9 Plus Pro warna hitam turut dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara.

Main Judi Online Slot Zeus

Berdasarkan fakta persidangan, pada Kamis, 18 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa bermain judi online jenis slot Zeus di rumahnya, Taman Dupak Bandarejo No.08, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Terdakwa membuka situs SOHO SLOT melalui HP Samsung miliknya, menggunakan username “charin22” dan kata sandi “charin22”. Setelah berhasil login, terdakwa melakukan deposit saldo dengan transfer via ATM BCA ke rekening situs judi online tersebut.

Setelah saldo bertambah, terdakwa memainkan slot Zeus, yang menampilkan kotak berisi gambar berwarna-warni dengan pola sejajar secara vertikal dan horizontal.
Dalam permainan ini, terdakwa akan menang apabila muncul minimal enam gambar dengan warna yang sama, dan saldo bertambah sesuai nilai taruhan. Sebaliknya, bila gambar tidak membentuk pola yang sama, saldo berkurang.

Permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan, sehingga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Foto:Terdakwa Rafi Agustiawan saat menjalani sidang putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Editor; Amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top