JAKARTA — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Mahfud MD, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai dinamika di balik layar upaya pembenahan institusi kepolisian. Dalam wawancara di kanal Forum Keadilan TV pada Kamis, 20 November 2025, Mahfud membeberkan sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang sempat melontarkan teguran sangat keras kepada para pimpinan tinggi keamanan negara terkait kinerja dan integritas mereka.
Menurut Mahfud, Presiden Prabowo memiliki data lengkap mengenai oknum-oknum yang dinilai telah merugikan negara selama puluhan tahun. Mantan Menko Polhukam ini menirukan ucapan Presiden yang menyoroti ketidakefektifan pangkat tinggi jika tidak membawa perbaikan nyata. “Kata Pak Prabowo… ‘Pak Listo (Kapolri), Pak Agus (Panglima), gak ada gunanya kamu bintang lompat ini…’,” ujar Mahfud menirukan situasi tersebut. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepala negara menuntut pembersihan total dan tidak segan-segan menegur jenderal bintang empat sekalipun demi kepentingan rakyat.
Dalam diskusi yang dipandu jurnalis senior Darmawan Sepriyossa tersebut, Mahfud juga menanggapi keraguan publik terhadap komposisi Komisi Reformasi Polri yang diisi oleh beberapa jenderal polisi. Publik khawatir keberadaan mereka justru akan menghambat perubahan. Namun, Mahfud bersikap realistis namun optimis. Meskipun sulit mencapai target perubahan 100 persen, ia meyakini tim ini mampu memberikan dampak signifikan sebesar 60 hingga 70 persen bagi perbaikan tubuh Polri.
Mahfud kemudian meluruskan pemahaman masyarakat mengenai fungsi komisi tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri tidak bertugas menangani ribuan kasus individual atau laporan masyarakat per kasus, seperti sengketa perceraian atau tindak pidana ringan. “Kita akan menerima masukan masalah Polri ini apa, cara menyelesaikannya bagaimana. Kasus-kasus itu kalau dibawa ke komisi reformasi itu untuk mengabstraksikan masalah,” jelasnya. Artinya, kasus-kasus yang masuk hanya digunakan sebagai sampel untuk membedah “penyakit” struktural di kepolisian.
Lebih jauh, Mahfud menyoroti isu krusial terkait rekrutmen di internal kepolisian yang dinilai rawan penyimpangan. Ia menyebut adanya informasi mengenai hak prerogatif Kapolri sebesar 30 persen dalam penerimaan perwira baru, yang berpotensi menjadi celah ketidakadilan. Selain itu, praktik pemerasan terhadap masyarakat yang hendak melapor juga menjadi sorotan utama yang ingin diberantas.
Sebagai solusi konkret, Mahfud menegaskan bahwa Komisi tidak hanya akan berakhir pada diskusi atau Focus Group Discussion (FGD) semata. Timnya tengah mempersiapkan langkah strategis berupa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). “Kita kalau perlu rancangan undang-undang sampaikan ke presiden, kita harus bukan bilang rekomendasi ubah undang-undang nomor sekian, bukan. Rancangannya sudah jadi, tim yang buat,” tegas Mahfud. Langkah ini menunjukkan bahwa reformasi yang diusung akan menyentuh aspek fundamental hukum untuk memastikan Polri yang lebih profesional dan akuntabel di masa depan.






