Mahasiswa Terobos Lampu Merah di Darmo Tabrak 3 Pemotor 1 Korban Tewas

SURABAYA – Aksi nekat Daffa Izzauddin Al Akbar menerobos lampu merah di Simpang Empat Jalan Darmo, Jalan Bengawan, Surabaya berujung maut. Akibat ulahnya, pemuda berstatus mahasiswa itu menabrak tiga sepeda motor sekaligus hingga menewaskan satu orang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki diungkapkan, bahwa peristiwa nahas itu terjadi Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 20.40 WIB. Daffa yang mengendarai Honda Beat S-3590-VN seorang diri, melaju dari arah Karangrejo menuju Ngagel.

“Saat tiba di persimpangan, lampu lalu lintas masih merah. Namun, bukannya berhenti, Daffa justru langsung belok kanan,” ungkap JPU Kejari Surabaya itu di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/09/2025).

Tak pelak, jelas JPU, aksi motor dengan cara ugal-ugalan tersebut berakhir tragis. Motor Daffa menabrak tiga pengendara lainnya yaitu Putri Devi Lestari, Nizar Alfiananta dan Dharma Ardyasa Widynanda.

“Akibatnya, korban Putri Devi Lestari yang mengendarai Honda Scoopy mengalami luka lecet. Nizar Alfiananta pengendara Honda Supra selamat tanpa luka. Sedangkan Dharma Ardyasa Widynanda Honda Beat mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia pada 16 April 2025 di RS Bhayangkara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban Dharma mengalami luka memar dan lecet akibat benturan keras. “Waktu kematian diperkirakan antara malam 15 April hingga dini hari 16 April 2025,” ucap Muzakki.

Atas kelalaiannya, Daffa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebabkan kematian akibat kecelakaan,” tandasnya.

Editor. ( sm )

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top