MABUK BERAT PUKUL PEDAGANG WARUNG DI ASEMROWO SUMARTO DIHUKUM 6 BULAN PENJARA

Foto: Terdakwa Sumarto saat menjalani sidang agenda putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya

TABIR LENTERA NUSANTARA. COM

 

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Sumarto, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pedagang warung di kawasan Asemrowo. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dalam sidang agenda putusan di Ruang Sari 3, Rabu (4/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sumarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut Sumarto dengan pidana 10 bulan penjara.

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satu potong kaus merek Biros warna putih bermotif garis merah yang terdapat bercak darah untuk dikembalikan kepada korban Mat Dahri. Sementara satu bendel rincian biaya penanganan medis di RS PHC Surabaya tetap terlampir dalam berkas perkara.

Perkara ini bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah warung gerobak dekat akses Tol Dupak Rukun, Kecamatan Asemrowo. Saat itu, terdakwa berada dalam kondisi mabuk berat akibat minuman keras dan ditinggalkan rekannya, RI, di lokasi kejadian.

Tanpa alasan jelas, Sumarto mendatangi korban Mat Dahri (60) yang tengah berjualan. Setelah sempat menanyakan asal-usul korban, terdakwa secara tiba-tiba memukul wajah korban dengan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai hidung dan bibir hingga korban terjatuh.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada batang hidung yang harus dijahit empat jahitan, serta luka lecet, bengkak, dan berdarah pada bibir bagian dalam atas dan bawah. Korban juga mengeluhkan sesak napas dan pusing kepala sehingga tidak dapat beraktivitas sementara waktu.

Peristiwa tersebut segera diketahui warga sekitar dan berhasil dilerai, sebelum terdakwa diamankan petugas ke Polsek Asemrowo.
Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya tahun 2025, luka korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul berupa luka robek pada hidung dan luka lecet pada bibir bagian dalam.

Visum menyebutkan luka tersebut tidak menimbulkan halangan tetap bagi korban dalam menjalankan aktivitas atau pekerjaannya.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sulEditor: Mt.sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top