DITULIS PADA: 17 Januari 2026
Pamekasan — Pergerakan tanah atau longsor meluas di Desa Sana Daya, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu (17/1/2026). Peristiwa tersebut berdampak pada permukiman warga di beberapa dusun dan mendorong dilakukannya pengungsian sementara. Kejadian tercatat terjadi pada Sabtu pagi, melibatkan warga setempat sebagai pihak terdampak, dan ditangani oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pamekasan melalui asesmen lapangan dan langkah penanganan awal.
Selanjutnya, berdasarkan laporan yang diterima BPBD Pamekasan, pergerakan tanah terpantau di Dusun Paseset Temor dan dusun lain di Desa Sana Daya. Dampak yang terlihat berupa retakan pada bangunan rumah serta gangguan pada akses jalan desa. Kondisi tersebut dilaporkan setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Sebelumnya, pada Jumat (16/1/2026), BPBD menerima laporan kerusakan pada jalan kampung di wilayah yang sama. Pada Sabtu pagi, laporan lanjutan menyebutkan pergerakan tanah meluas ke area permukiman. Warga kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada aparat setempat dan BPBD untuk dilakukan penanganan.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Pamekasan, Akhmad Dhofir Rosidi, menyampaikan bahwa tim telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan asesmen. “Tim BPBD sudah berada di lapangan untuk melakukan pendataan dan penanganan awal. Warga yang terdampak telah melakukan pengungsian sementara,” ujar Dhofir dalam keterangan resminya.
Berdasarkan pendataan sementara BPBD Pamekasan, sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan struktural. BPBD juga mencatat adanya warga yang mengungsi ke lokasi yang dinilai lebih aman. Data kerusakan rumah dan jumlah kepala keluarga terdampak masih dalam proses verifikasi lapangan.
Selain permukiman, pergerakan tanah berdampak pada infrastruktur jalan desa. Beberapa akses kampung dilaporkan tidak dapat dilalui sementara waktu. Petugas terkait telah melakukan pembersihan material di lokasi terdampak untuk membuka kembali akses warga.
Dalam konteks penanganan bencana, langkah yang dilakukan pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tanggap darurat, asesmen, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak bencana melalui BPBD.
BPBD Pamekasan menyampaikan imbauan kepada warga di sekitar lokasi untuk mengikuti arahan petugas dan tetap berada di tempat yang aman selama proses pemantauan berlangsung. Pendataan dan pemantauan kondisi lapangan terus dilakukan hingga situasi dinyatakan terkendali.
Hingga berita ini ditulis, BPBD Pamekasan menyatakan proses asesmen masih berjalan. Informasi resmi terkait jumlah akhir rumah terdampak dan warga yang mengungsi akan disampaikan setelah pendataan selesai dilakukan.






