Surabaya,—Sidang perkara pidana Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), di jalan raya Arjuno Surabaya, saat itu terjadinya kecelakaan saat sepeda motor Terdakwa dari arah timur ke barat,hendak.menyebrang ( memotong jalur sepeda motor korban Budi Sandi yang berjalan dari arah selatan ke utara, sehingga kecelakaan tak terhindarkan, hingga korbannya Budi Sandi meninggal dunia saat dirawat di RSUD Dr.Soetomo Surabaya, dengan Terdakwa Shania Lorensa binti Suwoto (26),diruang Tirta PN.Surabaya, Rabu (19/11/2025).
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim
Ni Putu Sri Indayani,MENGADILI,
Menyatakan Shania Lorensa binti Suwoto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, “Sebagaimana diatur dalam pasal pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Shania Lorensa binti Suwoto, selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,”Rabu (19/11/2025).
Menetapkan barang bukti,
1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam No Pol :L-6167-DAX beserta STNK.Dikembalikan kepada terdakwa.
1 unit sepeda motor Honda Vario merah No Pol :AG-5405-OC, serta STNK,
1 buah SIM C, an.Budi Sandi, Dikembalikan kepada saksi Ullum Tina Abella (istri korban).
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,dari Kejari Surabaya,yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya, dalam Nota Pembelaan Terdakwa, yang dibacakan Penasehat Hukumnya Endang Suprawati,yang intinya,
– Saat kecelakaan ada dua orang yang terlibat.
– Para saksi tidak melihat langsung kejadian.
– Terdakwa tidak ada unsur kesengajaan,telah melakukan upaya damai, namun tidak berhasil.
– Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.
– Terdakwa telah berkunjung ke rumah duka,memberi uang duka 1 juta,kemudian berkunjung kembali menyerahkan uang 5 juta dan sembako senilai 500 ribu.
– Tuntutan JPU, tidak melihat fakta kejadian secara menyeluruh.
– Terdakwa belum pernah dihukum, anak Yatim dan sebagai tulang punggung keluarga.
Diketahui,Terdakwa Shania Lorensa
mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam No. Pol :L-6167-DAX dari barat ke timur Jalan Arjuno depan Jalan Kedung Anyar Buntu / VIII Surabaya, hendak menyeberang ke arah timur di Jalan Arjuno Surabaya dengan kecepatan 25-30 km/ jam, porseneling matic.
Kemudian datang sepeda motor Honda Vario merah No Pol :AG-5405-OC, dikendarai korban Budi Sandi,dari Selatan ke Utara jalur kanan jalan Arjuno.Jarak dua kendaraan tersebut 150-200 meter.
Terdakwa memotong jalan dari barat ke timur jalan Arjuno, sampai di lajur kanan terjadi tabrakan antara sepeda motor Honda Scoopy hitam milik Terdakwa dengan sepeda motor milik korban Budi Sandi.
Setelah terjadi tabrakan, sepeda motor Honda Scoopy hitam dan Terdakwa jatuh di aspal lajur tengah dan korban mengendarai sepeda motor Honda Vario merah jatuh di aspal lajur kanan.
Kemudian datang petugas medis menolong terdakwa dan korban.
Akhirnya korban Budi Sandi meninggal dunia, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr. Soetomo.
Sesuai Visum Et Repertum Jenazah RSUD Dr. Soetomo Surabaya terhadap koban Budi Sandi, Kesimpulan,Jenazah laki-laki, umur antara empat puluh tahun hingga lima puluh tahun.
*Pemeriksaan luar ditemukan* :
Pelebaran pembuluh darah kedua selaput lendir kelopak mata atas dan bawah. Luka memar lengan kanan atas, jari tengah tangan kanan. Tungkai bawah kanan.Luka lecet pada punggung, jari telunjuk tangan kanan, punggung tangan kiri, jari manis tangan kiri, jari kelingking tangan kiri, tungkai bawah kanan dan tungkai bawah kiri. Kelainan tersebut ditemukan pada mati lemas, juga diakibatkan kekerasan tumpul.
Foto : Terdakwa Shania Lorensa (26), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Tirta PN.Surabaya, Rabu (19/11/2025).
(amiril)






