KURIR SABU 55,5 GRAM, DITANGKAP DI KOS LIDAH WETAN EKO ANDRIANTO ALIAS UNAB TERANCAM HUKUMAN BERAT

Foto : Terdakwa Eko Andrianto alias Unab bin Sujito, didampingi PH.Victor Sinaga,SH, diruang Sari 2 PN.Surabaya,Senin (15/12/2025)

SURABAYA – Terdakwa Eko Andrianto alias Unab bin Sujito didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di depan sebuah gudang di pinggir jalan Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.Sidang digelar diruang Sari 2 PN.Surabaya, Senin (15/12/2025).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Roginta Sirait dan Indira Koesuma Wardhani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terdakwa didakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi ketentuan undang-undang.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga klip berisi kristal putih diduga sabu, terdiri dari satu klip besar seberat bruto 43,338 gram, satu klip besar seberat 7,500 gram, dan satu klip kecil seberat 4,747 gram, dengan berat netto keseluruhan mencapai 55,585 gram.

Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidiair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Dalam persidangan, Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga,SH.

Terungkap dalam persidangan, kasus ini bermula ketika Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Yansa alias Kentir (DPO) yang memerintahkan untuk mengambil sabu di wilayah Kecamatan Labang, Bangkalan. Setelah melewati Jembatan Suramadu, Terdakwa diarahkan untuk menunggu di depan gudang, lalu menerima satu tas plastik hitam berisi sabu dari seseorang yang tidak dikenal.

Selanjutnya, Terdakwa membawa barang haram tersebut ke kamar kosnya di Jl. Lidah Wetan Gang 1, Kecamatan Lakar Santri, Surabaya. Di lokasi tersebut, Terdakwa membuka paket sabu dan menimbangnya, sebelum mendapat perintah untuk memecah dan meranjau sabu di wilayah Surabaya.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan di kamar kos Terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat total 55,585 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, klip plastik kosong, pipet kaca, korek api, serta satu unit handphone dan kartu ATM.

Dalam pemeriksaan, Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik Yansa alias Kentir (DPO) dan dirinya hanya berperan sebagai kurir. Bahkan, Terdakwa mengaku telah empat kali menerima dan mengantarkan sabu atas perintah bandar tersebut sejak Juni hingga Juli 2025.

Sebagai imbalan, Terdakwa menerima bayaran sebesar Rp700 ribu setiap pengambilan, serta jatah sabu apabila diperintah untuk memecah dan meranjau barang haram tersebut. Uang hasil kejahatan diketahui ditransfer melalui beberapa rekening bank atas nama Terdakwa dan rekening milik bandar yang kini masih buron.

Perkara ini masih terus bergulir, sementara aparat penegak hukum terus memburu bandar utama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top