Surabaya – Aksi penyelundupan narkotika lintas daerah kembali terbongkar. Seorang pria bernama Muh. Khibran bin Arman Amir harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap membawa 1,8 kilogram sabu di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Terdakwa yang diketahui berperan sebagai kurir narkoba ini dijanjikan upah Rp 25 juta setiap kali pengiriman ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Lombok, Banda Aceh, hingga Kendari.
Sidang perkara tersebut berlangsung di Ruang Candra PN Surabaya, secara offline, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan Jaksa: Melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam jumlah melebihi 1 kilogram.”
Perbuatan terdakwa diancam pidana berat sebagaimana diatur dalam:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau
Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
Kronologi Penangkapan di Bandara Juanda
Dua saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yaitu Agus Suprianto dan Elfada Tri Handika, dihadirkan di persidangan. Dalam kesaksiannya, Agus mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima informasi tentang adanya kurir narkoba yang transit di Bandara Juanda.
“Kami mendapat informasi ada kurir narkoba yang transit di Juanda. Setelah kami ikuti, benar, di dalam koper ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus rapi,” ujar Agus di persidangan, Kamis (9/10/2025).
Elfada menambahkan bahwa sabu tersebut berhasil lolos pemeriksaan X-Ray karena dilapisi kertas karbon. “Dari pengakuan terdakwa, ia sudah tiga kali lolos. Orang yang menyuruhnya bernama Sulaiman,” jelasnya.
Terdakwa ditangkap saat beristirahat di Hotel Cordia Airport, Jalan Ir. H. Juanda, Sedati, Sidoarjo. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu koper merk Polo biru berisi delapan bungkus sabu dengan berat total 1,8 kilogram, delapan lembar kertas karbon, delapan celana jeans, satu gembok merk Super Rush, satu handphone Vivo Y28, satu kartu ATM BSI, uang tunai Rp 298.000, dan tiket pesawat Lion Air JT 722 tujuan Surabaya–Kendari.
Terdakwa Akui Hanya Kurir, Dapat Upah Rp 25 Juta Sekali Antar
Dari hasil penyidikan, Muh. Khibran mengaku bekerja hanya sebagai kurir. Ia direkrut oleh seseorang bernama Sulaiman alias Jordan (DPO) yang dikenalkan oleh temannya, Kiki, melalui aplikasi Zangi.
Karena kesulitan ekonomi dan hanya bekerja sebagai penjaga tambak, terdakwa menerima tawaran tersebut dengan imbalan Rp 25 juta per pengiriman.
November 2024, terdakwa pertama kali mengirim sabu ke Jakarta menggunakan pesawat dan berhasil.
Mei 2025, ia kembali mengirim sabu ke Lombok, NTB, juga berhasil.
16 Juni 2025, pada pengiriman ke Kendari, Sulawesi Tenggara, ia akhirnya tertangkap.
Sebelum berangkat, terdakwa menerima koper tergembok berisi sabu, dua mata kunci, tiga tiket pesawat (Banda Aceh–Jakarta, Jakarta–Surabaya, dan Surabaya–Kendari), serta uang perjalanan Rp 2 juta yang dikirim ke rekening BSI miliknya.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika antarprovinsi yang melibatkan jaringan dari Aceh hingga Sulawesi. Pihak kepolisian kini masih memburu Sulaiman alias Jordan, yang disebut sebagai otak jaringan narkoba lintas daerah tersebut.
Foto: Terdakwa Muh. Khibran bersama dua saksi polisi penangkap menjalani sidang agenda pemeriksaan di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Editor: amiril






