Surabaya – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Moh. Ruji bin Mansur (36) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap dengan barang bukti 16 gram sabu yang dibelinya dari Rohim (DPO) melalui sistem ranjau di kawasan Waduk Unesa, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Ira Wati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,”
ujar hakim dalam sidang Selasa (7/10/2025).
Barang Bukti yang Dirampas
Dua plastik klip berisi sabu seberat 16,345 gram
Satu buah sarung
Satu set alat hisap (bong)
Satu unit timbangan elektrik
Satu unit ponsel merk Vivo
Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula Senin (5/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Rohim (DPO) yang menanyakan ketersediaan sabu. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat melakukan transaksi melalui sistem ranjau di Waduk Unesa, Lidah Wetan.
Terdakwa menemui seseorang yang disuruh Rohim menggunakan motor Scoopy merah, lalu menyerahkan uang Rp2,4 juta untuk pelunasan transaksi sebelumnya. Sebagai gantinya, ia menerima satu bungkus plastik klip berisi sabu dan satu unit timbangan elektrik.
Keesokan harinya, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa akan menimbang sabu di kamar kosnya di Jalan Babatan Menganti Gang II, Wiyung, petugas kepolisian datang dan menemukan dua plastik klip sabu seberat 16,345 gram yang disimpan di dalam sarung.
Dari hasil penyidikan, diketahui Moh. Ruji telah tiga kali membeli sabu dari Rohim (DPO) seharga Rp800 ribu per gram dan menjual kembali dengan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per gram.
Kini, Rohim masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara Moh. Ruji harus menjalani masa hukuman atas perbuatannya.
Foto: Terdakwa Moh. Ruji bin Mansur (36) saat menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 2, PN Surabaya, Selasa (07/10/2025).
Editor; amiril






