Surabaya, Kasus penyalahgunaan narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Irwanto bin Supardi menjalani persidangan secara offline di ruang Candra PN Surabaya, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 gram yang diperoleh dari seseorang berinisial Ambon (DPO).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditangkap di Rumah Jalan Kupang Gunung Jaya
Dalam sidang, JPU menghadirkan saksi dari anggota Polrestabes Surabaya yang merupakan petugas penangkap. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa Irwanto ditangkap di depan rumahnya, Jalan Kupang Gunung Jaya V/25, Kelurahan Putat Jaya, Surabaya, pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.25 WIB.
“Kami menemukan empat poket sabu, timbangan elektrik, serta alat pendukung transaksi. Terdakwa mengaku sudah lama melakukan jual beli sabu dan mendapat barang dari Ambon (DPO), yang diranjau di sekitar Bakso Rama Jalan Jarak,” ujar saksi dalam persidangan, Kamis (2/10/2025).
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan agenda tuntutan JPU.
Transaksi dan Barang Bukti
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Irwanto menghubungi Ambon (DPO) untuk membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp900 ribu. Namun, terdakwa justru menerima 3 gram sabu, dan baru membayar Rp500 ribu — sisanya akan dilunasi kemudian.
Terdakwa kemudian diminta Ambon (DPO) untuk menimbang ulang dan meranjau dua bungkus sabu di depan Servis Kulkas, Gang Jambret, Surabaya, sementara sebagian lagi dipecah menjadi beberapa poket kecil untuk dijual kembali.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
4 poket sabu dengan berat total 0,629 gram (0,364 g, 0,114 g, 0,079 g, 0,072 g)
1 unit HP Infinix HOT12i warna silver
1 timbangan elektrik
1 skrop
1 bendel plastik klip bekas
1 kotak rokok hitam
Buku catatan penjualan dan uang tunai Rp80 ribu
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar terdakwa.
Terdakwa Irwanto bin Supardi, didampingi Penasehat Hukumnya, Roni Bahmari, saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di ruang Candra PN Surabaya.
Editor amiril






