Surabaya – Sidang perkara kontroversi narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram dengan nilai transaksi Rp5,7 juta kembali digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Selasa (23/9/2025). Terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda bin Supardi dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus P dari Kejari Tanjung Perak.
Rincian Dakwaan Jaksa
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Pasal ini mengatur larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Yogas tanpa hak membeli ganja dari Katrok (DPO) di Pasar Larangan, Sidoarjo, kemudian membaginya menjadi puluhan paket untuk dijual kembali.
Kronologi Kasus
April 2025 : Yogas menghubungi Katrok dan membeli ganja dua bungkus plastik seberat 1,3 kg di Pasar Larangan, Sidoarjo.
Barang dibawa ke kos Jalan Trunojoyo 35, Kelurahan Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, untuk melayani kembali.
22 Mei 2025 : Yogas menjual 25 gram ganja seharga Rp500 ribu kepada Ulfianto Noor Satria Toha di lapak jagung bakar Bledos, Kamal.
Malam harinya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Yogas di warung Jalan Jambu Raya 23 Banyu Ajuh, Bangkalan.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menemukan:
1 kantong plastik ganja seberat 18,55 gram
1 kantong plastik ganja seberat 13,2 gram
9 kantong plastik lain dengan berat total hampir 1 kg
1 kotak rokok, 1 buah timbangan elektrik, dan 5 klip plastik
Agenda Sidang Berikutnya
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Victor Sinaga akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa, 30 September 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi).
Editor; bagus






