Surabaya,
Kasus yang mencakup narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .
Terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda bin Supardi duduk di kursi pesakitan karena terbukti membeli ganja dari Katrok (DPO) di kawasan Pasar Larangan, Kabupaten Sidoarjo , dengan harga Rp5,7 juta untuk dijual kembali.
Persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara offline , Kamis (2/10/2025).
Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam sidang, JPU Yustus One Simus P dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan bahwa pelaku Yogas Ardinata Melarahmanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan . Menetapkan masa tersingkir dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta penuntut tetap ditahan,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 14 Oktober 2025 , dengan agenda putusan hakim .
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Victor Sinaga selama konferensi berlangsung.
Transaksi Ganja di Pasar Larangan Sidoarjo
Berdasarkan fakta konferensi, sekitar April 2025 pukul 20.00 WIB , penipu menghubungi Katrok (DPO) untuk membeli ganja seberat 1,3 kilogram di Pasar Larangan, Sidoarjo , tepatnya di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Dusun Larangan .
Terdakwa membeli dua bungkus plastik berisi ganja dengan berat total 1,3 kg seharga Rp5.700.000 secara tunai, lalu membawanya ke kos di Jalan Trunojoyo No.35, Kelurahan Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Barang haram itu kemudian dipecah menjadi puluhan poket kecil untuk dijual kembali.
Tertangkap Saat Jual 25 Gram Ganja
Pada Minggu, 22 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB , penipu menjual 25 gram ganja seharga Rp500 ribu kepada seseorang bernama Ulfianto Noor Satria Toha di lapak jagung bakar Bledos, Kamal, Bangkalan.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB , anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yakni Yopi Triya, R. Hadi Racha, dan Elfada Tri Handika berhasil mengamankan perlindungan di warung Jalan Jambu Raya No.23, Banyu Ajuh, Kamal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) di lokasi dan tempat kos penipu, antara lain:
Barang Bukti di TKP:
1 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 18,55 gram
1 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 13,20 gram
1 unit HP Nokia
Barang Bukti di Kos Trunojoyo No.35:
9 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat ratusan gram (masing-masing 890 g, 160 g, 147,03 g, 19,68 g, 20,08 g, 19,53 g, 19,23 g, 19,37 g, 18,97 g)
1 kantong plastik berisi biji ganja seberat 22,55 gram
1 kotak rokok hitam
1 timbangan elektrik5
plastik klip kosong
Foto! Terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Editor! Bagis






