SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Niat mencari keuntungan dari peredaran narkotika justru mengantar Hari bin Slamet, warga Kabupaten Bangkalan, ke balik jeruji besi. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total awal 5 gram, dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo-ringo.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Selain pidana pokok, majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Angelo Emanuel dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 0,934 gram, 1 buah sarung merek Atlas warna merah maron, serta 1 unit handphone Infinix Hot 9 Play warna hitam gelap, untuk dirampas dan dimusnahkan.
Fakta persidangan mengungkap, peredaran sabu bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wib, Saat itu, seseorang berinisial IIS (DPO) datang ke rumah terdakwa di Dusun Guwah, Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan menawarkan sabu seberat 5 gram seharga Rp3 juta. Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai Rp3 juta, dan sabu diterima dalam 5 poket, masing-masing seberat 1 gram.
Sebagian besar sabu tersebut kemudian diedarkan kembali oleh terdakwa kepada dua orang lainnya, yakni Eko dan Rosul yang kini juga berstatus DPO. Dari total 5 gram yang dibeli, hanya sekitar 1 gram yang masih dikuasai terdakwa.
Aksi terdakwa akhirnya terendus aparat.Sekitar pukul 18.00 wib, polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah warung di Jalan H. Moh. Noer Nomor 75, Kecamatan Labang, Bangkalan. Tim kepolisian yang terdiri dari Susandi Rusdianto, Riza Fahlevi, dan Dimas Moch Rifqi bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sisa sabu 0,934 gram beserta barang bukti lain yang kemudian disita. Usai penangkapan, terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
![]()






