Ditulis pada: 18 Desember 2025
Lampung — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan tumpukan dokumen proyek saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu, 17 Desember 2025. Operasi penindakan ini merupakan rangkaian penyidikan maraton untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Sebelum menyisir Dinas Kesehatan, tim penyidik KPK pada Selasa, 16 Desember 2025, telah terlebih dahulu menggeledah tiga lokasi penting lainnya, yakni Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan data penyidikan, kasus ini bermula dari dugaan praktik “ijon” proyek sistematis dengan modus penarikan fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak Ardito Wijaya dilantik pada Februari 2025, dengan cara mengatur pemenang tender agar jatuh kepada rekanan yang terafiliasi dengan keluarga atau tim suksesnya. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi utang biaya kampanye pilkada sebesar Rp 5,25 miliar. Aliran dana ini disinyalir melibatkan perantara orang kepercayaan, termasuk adik kandung Bupati, Ranu Hari Prasetyo, dan anggota DPRD Riki Hendra Saputra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini tim masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Dinas Kesehatan. Selain menyita dokumen, tim mengamankan uang ratusan juta rupiah,” jelas Budi pada Rabu (17/12/2025). Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, memberikan apresiasi kepada KPK. Ia menilai temuan uang tunai di kantor dinas merupakan bukti petunjuk kuat adanya praktik suap cash and carry yang memudahkan pembuktian unsur pidana “menerima hadiah atau janji” sesuai hukum yang berlaku.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini secara tegas melarang pejabat negara menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan kewajibannya. Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menahan lima orang tersangka, yaitu Ardito Wijaya (Bupati), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD), Ranu Hari Prasetyo (Adik Bupati), Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda), dan Mohamad Lukman Sjamsuri (Pihak Swasta). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait peran masing-masing pihak dalam skema suap tersebut.
Hingga saat ini, dokumen dan uang tunai yang disita tengah dianalisis oleh tim forensik KPK sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana ke dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Di sisi lain, DPP KAMPUD mendesak KPK untuk terus menelusuri rantai komando guna memastikan apakah uang tersebut merupakan inisiatif mandiri dari dinas terkait atau atas perintah langsung dari kepala daerah.






