korupsi hibah LPJU, DPRD Jatim

Kuasa Hukum Jonathan Sebut Ada Pihak Lain Berperan dalam Kasus Korupsi Hibah LPJU

Foto; follow the money
Foto; follow the money

 

Surabaya – Kuasa hukum terdakwa Jonathan, Fadel, menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi hibah lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jawa Timur.
Menurut Fadel, pasal yang dikenakan kepada Jonathan adalah Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi tentang memperkaya diri atau orang lain. Namun, ia menilai keuntungan dari tindak pidana ini tidak hanya dinikmati Jonathan. “Keuntungannya tidak cuma Jonathan yang menikmati, tapi ada pihak-pihak lain yang juga menikmati dan sampai sekarang belum diproses hukum,” ujar Fadel.

Soroti Inisial HA

Fadel menyebut inisial HA sebagai pihak yang diduga ikut terlibat. Ia menyatakan, berdasarkan informasi yang ia ketahui, HA kini menjabat anggota DPRD Jawa Timur, meski tidak menyebutkan jabatan resmi saat ini. “Saya kurang tahu pasti jabatannya, kelihatannya beliau sekarang legislatif (anggota DPRD Jatim),” tambahnya.

Kuasa hukum itu menekankan prinsip “follow the money” dalam perkara korupsi: aliran dana harus ditelusuri hingga tuntas.
Menurutnya, uang hasil korupsi tidak berhenti di Jonathan. “Kalau mengalirnya berhenti di klien kami ndak apa-apa, kami akan menerima semuanya. Tapi permasalahannya uang ini tidak berhenti di klien kami,” kata Fadel.

Klaim Bukan Pelaku Utama

Fadel mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi pihak bukan pelaku utama untuk mengajukan permohonan tertentu. Ia menilai Jonathan hanyalah pelaksana pekerjaan. “Logika sederhananya, apa bisa seorang pelaksana pekerjaan menjadi pelaku utama dalam pencairan hibah? Kemungkinannya sangat kecil,” jelasnya.

Menurut Fadel, pelaku utama adalah pihak yang mengondisikan proses hibah dari awal hingga terlaksana. “Seharusnya pelaku utama tindak pidana adalah yang mengondisikan semua ini, karena yang kami anggap pelaku utama tindak pidana juga menikmati hasil dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah yang dimaksud pelaku utama adalah HA, Fadel menjawab singkat: “Ya, saya tegas bilang ya.”

Surat Klarifikasi dan Pengembalian Dana

Fadel juga membeberkan adanya surat berita acara klarifikasi yang disebut melibatkan Inspektorat Jatim sebagai penengah. Dalam surat itu, kata Fadel, HA dan Jonathan menyatakan kesanggupan mengembalikan masing-masing Rp10 miliar dengan cara diangsur minimal Rp500 juta per bulan, sebagai pengembalian atas kelebihan pembayaran proyek LPJU sebesar Rp40,9 miliar. “Logika sederhana yang kita terima, kenapa harus ada HA di surat itu? Sudah pasti orang-orang sebenarnya sudah tahu bahwa HA itu berperan dalam perkara ini,” ucap Fadel.

Namun, kesanggupan pengembalian itu tidak terealisasi sehingga proses hukum tetap berjalan. “Selama bisa memenuhi Laporan Hasil BPK sampai tenggang waktu yang ditentukan, maka tindak pidana itu bisa hapus. Tapi ini tidak dipenuhi,” kata Fadel

Editor; bagsu

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top