KOMPLOTAN ‘BEGAL’ HENTIKAN MOTOR KORBAN,

MEMUKUL, JUGA RAMPAS HELM, JAKET BERISI HP, FAWAS DAN IMAMUL (DPO), M.LUTFI, FANISTIYO , M. RIZKI, ADEK SETYA, FATTHIKHUDIN, KINI BABLAS BUI.

Foto; menjalani sidang di pengadilan negeri Surabaya
Foto; menjalani sidang di pengadilan negeri Surabaya

Surabaya,– Sidang perkara pidana, pengeroyokan dengan kekerasan, menghentikan laju motor korbannya, sembari memukul, komplotan jalanan juga merampas Helm, Jaket yang berisi HP dsn kunci motor,HP.dijual 400 ribu, hasilnya dibagi rata, dengan para Terdakwa, M Lutfi Septiyantoro bersama Fanistiyo Yesi Irwansyah, M.Rizky Maulana,Adek Setya Ageng,M.Fatikhudin, dan juga
Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO), diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Dalam.dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan paraTerdakwa (M Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M.Rizky Maulana, Adek Setya Ageng, M.Fatikhudin, bersama juga Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO),melakukan tindak pidana,” “Dengan sengaja mengambil barang kepunyaan orang lain, untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud memudahkan pencurian, pada malam hari dijalan umum, dilakukan dua orang atau lebih bersekutu” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke2 KUHP.”

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Satpam perum.Gunungsari Samsul Romli dan saksi Ahmad yang juga terdakwa dalam perkara ini.

Romli menerangkan bahwa,”Waktu subuh, saya dengar ada suara ribut, jarak 100 meteran, korban datang ke saya,dia bilang di dirampok,saya sarankan lapor ke Polsek.” terang saksi.

Saksi Ahmad menerangkan bahwa, “Saya yang menerima HP itu merknya Xiomi, Type Redmi,saya jual.ke supir saya 400 ribu,saya dapat 50 ribu.Katanya dapat HP,saya hanya antaranya ke supir saya, saya transfer ke Fanistiyo, 400 ribu,” terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 11 November 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada senin, 7 Juli 2025, para Terdakwa M Lutfi, Fanistiyo, M.Rizky Maulana, Adek Setya Ageng, M.Fatikhudin, juga Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO), sedang di pos ronda RT 001 Kel. Karangpilang Surabaya,

Selanjutnya, para Terdakwa, juga dengan Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO),pindah ke warung kopi STK, Jajartunggal Kec. Wiyung Surabaya.
Setelah ngopi para terdakwa
bergegas pulang melewati jalan Raya Menganti Wiyung Surabaya.

Di tengah jalan saat jalan beriringan, lalu di susul oleh saksi korban Nandana Fareladyth Setyawan, saat itu mengendarai Seped Motor Honda Beat, mengenakan jaket bertulisan “GOLONGAN PEMBUAT ONAR”.

Dilakukan pengejaran terhadap saksi korban Nandana, tepat di depan SMP Siti Aminah Perum. Gunungsari Indah, Para Terdakwa bersama Fawas dan Imamul (DPO),
berhasil memberhentikan saksi korban Nandana.Memaksa korban melepas jaket dan Helm, membentak “Buka, Buka Jaketmu”, Karena ketakutan, korban menyerahkan Jaket yang di dalam kantong ada HP dan kunci sepeda motor miliknya dan Helm yang dipakai.

Setelah berhasil merampas Jaket dan Helm milik korban Nandana, para terdakwa meninggalkan Korban, kembali lanjutkan perjalanan pulang.Pada Kamis 10 Juli 2025 jam 21.00 wib,di Pos Ronda Kel. Karangpilang Surabaya, Terdakwa M.Rizky Maulana menyerahkan HP merk Xiomi, Type Redmi 13 Putih ke Terdakwa Fanistiyo Yesi, lalu HP tersebut diberikan ke Ilham untuk dijual, dengan hasil 400 ribu, dan dibagi merata.

Para Terdakwa bersama dengan Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO) mengambil Helm, jaket berisi HP dan kunci motor milik saksi korban Nandana, tanpa ijin, dan ancaman kekerasan bergerombolan.

Foto : Terdakwa, M Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M.Rizky Maulana,Adek Setya Ageng, M.Fatikhudin, menjalani sidang, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Editor; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top