SETELAH DI PINGPONG SEJAK TAHUN 2022, OLEH PANMUD. PERDATA, YANG MENGAKU PONAKAN KETUA MA, PN.SURABAYA AMBIL ALIH,
SIAP MEMBANTU MENCAIRKAN UANG GANTI RUGI Rp.220 JUTA, MILIK M.HASAN, LANSIA 72 TAHUN.
Surabaya, Setelah sempat selama 3 tahun lamanya sejak tahu 2022, upaya
M. Hasan Sarbini (72), pria lansia asal Surabaya yang kini berdomisili di Blitar, untuk mendapatkan hak ganti rugi atas lahan miliknya yang terdampak proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV, Surabaya Selatan Kalisari Span T.12 T.13 dengan nomor Invent 43 dengan luas tanah 136,67 m2, terletak di Kel.Keputih, Kec.Sukolilo,Surabaya, yang hingga tahun 2025,belum menerima ganti rugi sebesar Rp220 juta meski telah menempuh proses hukum sejak 2022.
Baca juga;Pencurian Dokumen
Lamanya penantian prihal uang ganti rugi tersebut, diduga
dipersulit oleh oknum Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Dana ganti rugi tersebut, menurut Hasan, sudah ditempatkan di PN Surabaya melalui mekanisme konsinyasi oleh PLN Jawa Timur sejak 2021. Berdasarkan Surat Penetapan Konsinyasi Nomor 16/Kons/2021/PN.Sby tertanggal 23 Juni 2022, nilai ganti rugi yang seharusnya ia terima tercatat sekitar Rp220 juta. Namun, pencairannya justru terhambat.
“Uang konsinyasi dari PLN Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 220 juta. Tapi setiap kami tanya ke PN Surabaya, selalu dilempar-lempar. Tidak ada arahan yang jelas,” ujar Hasan kepada wartawan,beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, keluarganya sudah berulang kali menempuh jalur administrasi, namun kerap terhambat dengan alasan yang tidak jelas. Kondisi itu memaksanya bersama keluarga bolak-balik Blitar–Surabaya yang menurutnya sangat melelahkan.
“Kami sudah berkali-kali memproses, tapi selalu dipersulit. Padahal kami hanya ingin mengambil hak kami. Saya sekeluarga capek, mas, harus mondar-mandir dari Blitar ke Surabaya,” ucapnya dengan nada kesal.
Kekesalan Hasan yang merasa dipingpong oleh oknum Panmud.Perdata tersebut, juga terkonfirmasi dari salah satu sumber internal yang wanti- wanti enggan disebutkan namanya, sumber mengungkapkan kepada koran ini bahwa,oknum Panmud tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dan bahkan mengaku sebagai keponakan Ketua Mahkamah Agung (KMA).
“Semua lini dia usik, dia juga mengaku keponakan dari Ketua MA. Baru kali ini ada Panmud Perdata ngurusi konsinyasi. Ada orang ini, semua lini diadu domba mengatasnamakan ponakan Ketua MA. Sedih rasanya, bisa rusak tatanan di PN Surabaya,” beber sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebut, pimpinan PN Surabaya sampai tidak bisa berbuat apa – apa jika menghadapi oknum tersebut. “Kalau natanya baik kita ikut bangga, ini malah sebaliknya. Semoga ada kepanjangan tangan dari Tuhan, kita bisa buat yang terbaik untuk PN Surabaya,” imbuhnya.
Timbulnya keresahan dan keluhan yang terjadi di Kantor PN.Surabaya, Humas PN Surabaya S Pujiono, SH,Mhum, yang sebelumnya telah menyampaikan kepada Media ini, bahwa baru menerima informasi terkait kasus ini. “Soal benar atau tidaknya ada keponakan Ketua MA saya tidak tahu. Yang jelas, saya akan cari tahu jika ada permasalahan dengan pekerjaan, bukan soal hubungan keluarga. Sudah kami jembatani dengan Panitera PN, atas permasalahan yang ada,” ujar Humas PN.Surabaya.
Pujiono juga menegaskan bahwa “Sudah kita koordinasikan dengan Panitera, ternyata orang yang bersangkutan (M. Hasan Sarbini, red), telah dipanggil ke Pengadilan tidak hadir.Pokoknya dalam jam kerja, jika yang bersangkutan datang,akan kita bantu untuk pencairan Dana konsinyasi ganti rugi tersebut,” tutupnya, Rabu (27/08/2025).
Foto : GEDUNG PENGADILAN NEGERI SURABAYA, JALAN ARJUNO 16 – 18, SURABAYA.
Editor; amiril






