Kemplang Uang Modal

Foto : ikuti sidang kasus penipuan
Foto : ikuti sidang kasus penipuan

 

Surabaya – Dugaan penipuan dan penggelapan bermodus bisnis tas impor mewah merek Hermès menjerat Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito. Pria ini didakwa menggelapkan modal usaha senilai Rp800 juta milik pengusaha muda Prima Andre Rinaldo Azhar, dengan janji keuntungan 10 persen. Sidang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak mendakwa Darmawanto melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa, 23 September 2025, dengan agenda putusan sela.

Modus Penipuan Tas Hermes

Kasus ini bermula pada 28 November dan 3 Desember 2023, ketika terdakwa menghubungi saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti melalui WhatsApp memakai Samsung Galaxy A05. Darmawanto meminta foto dan spesifikasi tas Hermès, antara lain:

Hermès K20 Gris Asphalte Ostrich GHW#U full set

Hermès Bnib B25 Togo+Croco full set ori rec 2023

Setelah mendapatkan foto dan spesifikasi, Darmawanto menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar. Ia menawarkan kerja sama mendatangkan tas Hermès dari luar negeri dengan klaim sudah ada pembelinya, disertai janji keuntungan 10 persen.

Alur Dana Rp800 Juta

5 Desember 2023: Prima Andre mengirim Rp500 juta melalui saksi Rendys Octarias ke rekening Darmawanto. Janji pengembalian modal plus laba dijadwalkan 5 Januari 2024.

9 Desember 2023: Darmawanto meminta tambahan modal. Prima Andre kembali mengirim Rp300 juta, dengan kesepakatan dana kembali 25 Desember 2023.

Namun dana tersebut tidak digunakan untuk impor tas seperti dijanjikan. Darmawanto justru memakai uang itu untuk melunasi utang, antara lain kepada Ferry Ramadhani Madya Putra (Rp200 juta) dan Nur Chelsa Ragil Pracasti (Rp150 juta). Hingga jatuh tempo, tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan.

Kerugian Besar, Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatan tersebut, Prima Andre Rinaldo Azhar menderita kerugian total Rp800 juta. Jika terbukti bersalah, Darmawanto terancam pidana penjara maksimal 4 tahun sesuai pasal yang didakwakan.

Foto: Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (18/9/2025).

Editor; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top