Kelurahan Kedurus: Lurah dan Penyedia Diduga Bermain untuk Kepentingan Tertentu

 

Surabaya – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali mencuat di wilayah Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.
Proyek tersebut kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya kerjasama tidak sehat antara Lurah Kedurus dan pihak penyedia, CV Bina Muda Construction, yang diduga melakukan tindakan menguntungkan pihak tertentu dan memperkaya diri sendiri.

Informasi di lapangan menyebut, proyek yang bersumber dari Dana Kelurahan (Dakel) ini dilaksanakan tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Bahkan, pelaksanaan pekerjaan disebut-sebut dimulai sebelum kontrak ditandatangani, dengan alasan mengejar target serapan anggaran di akhir tahun.

Kerjasama Diduga Tak Transparan

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak kelurahan dan penyedia terlibat langsung dalam pengaturan pelaksanaan proyek, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.

Penyedia CV Bina Muda Construction diduga telah mendapatkan proyek secara tidak wajar, bahkan sebelum dokumen administrasi dinyatakan lengkap.
Di lapangan, pelaksanaan proyek tetap berjalan meski kontrak kerja belum resmi ditandatangani, padahal aturan pemerintah menegaskan pekerjaan hanya boleh dimulai setelah kontrak sah dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.

Langkah tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya:

Pasal 1 angka 54: Kontrak pengadaan adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA dan penyedia.

Pasal 28 ayat (2): Pekerjaan baru dapat dimulai setelah kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 73 ayat (1): Pengadaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, termasuk waktu mulai pekerjaan.

Inspektorat Diharapkan Bertindak Tegas

Berbagai indikasi pelanggaran muncul, Inspektorat Kota Surabaya Di Harapkan melakukan audit khusus terhadap Kelurahan Kedurus. Kondisi ini mencegah  tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.

Banyak pihak menilai, PPK dan penyedia seolah kebal hukum, karena tetap melaksanakan pekerjaan tanpa adanya konsekuensi tegas.
Padahal, pelaksanaan proyek tanpa kontrak tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa dibayar menggunakan APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Nilai pekerjaan seperti itu dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Pernyataan Arif: Pengawasan Lemah, Hukum Dikesampingkan

Menanggapi situasi ini, Arif, salah satu pemerhati  pengelolaan anggaran daerah, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan anggaran Dana Kelurahan (Dakel).

“Ini jelas penyimpangan prosedural. Administrasi diabaikan, hukum dimainkan, semua dengan alasan mengejar target serapan anggaran. Tapi yang terjadi justru membuka peluang tindak pidana korupsi,” tegas Arif.

Arif juga menilai, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Ketika aturan formal dilanggar, maka integritas pengelolaan dana publik menjadi taruhannya.

Penyedia Diduga Tantang Media

Lebih mengejutkan lagi, dari informasi di lapangan, pihak penyedia CV Bina Muda Construction disebut menantang awak media untuk mempublikasikan kasus ini, seolah menunjukkan rasa tidak takut terhadap konsekuensi hukum.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi dan ketidakpatuhan terhadap aturan negara, seolah merasa aman karena adanya “dukungan” dari oknum tertentu di kelurahan maupun pihak yang berwenang

Aspek Hukum: Administratif, Keuangan, dan Pidana

Arif juga menegaskan Dalam kajian teknis dan hukum, tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait dapat dikategorikan dalam tiga aspek pelanggaran:

Aspek Administratif

PPK atau pejabat pengadaan yang memberi instruksi lisan dapat dikenakan peringatan, teguran, atau sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian dan pedoman LKPP.

Aspek Keuangan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pekerjaan yang dilakukan tanpa kontrak tidak dapat dibayar, dan nilainya dianggap sebagai kerugian negara.

Aspek Pidana Korupsi

Bila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanti Tindakan Hukum dan Audit Transparan

Kasus dugaan penyimpangan di Kelurahan Kedurus ini menjadi gambaran nyata bahwa sistem pengawasan dan integritas birokrasi masih lemah. Ketika pejabat dan penyedia proyek bisa bertindak di luar prosedur tanpa konsekuensi, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan menjadi taruhannya.

warga  kini berharap agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam proyek ini.

“Jika benar ada unsur memperkaya diri sendiri, maka itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran pidana korupsi yang harus diproses,” tegas Arif.

Dugaan kolaborasi antara Lurah Kedurus dan penyedia CV Bina Muda Construction menjadi bukti bahwa praktik penyimpangan masih bisa terjadi di tingkat kelurahan, di mana pengawasan seharusnya paling ketat.
Tanpa tindakan tegas dari inspektorat dan aparat hukum, kasus seperti ini akan terus berulang, dan pada akhirnya merugikan keuangan negara serta mencoreng kredibilitas pemerintahan kota Surabaya

Editor: Lutfi

 

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top