KELAKUKAN BEJAT CLEANING SERVICE MALL PERKOSA ANAK USIA 13 TAHUN RIZKI RAMADHAN, DITUNTUT 10 TAHUN BUI MEMBAYAR RESTITUSI Rp.114 JUTA

Foto : Terdakwa Rizki Ramadhan Usai menjalani sidang tertutup, dengan agenda Tuntutan JPU, diruang Tirta PN Surabaya, Rabu (11/2/2026)

SURABAYA – Rizki Ramadhan Cleaning Service Mall, dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, terbukti bersalah memperkosa anak dibawah umur yaitu anak korban NSG (13),sebuah Hotel, masuk di sebuah gang di jalan Bongkaran No. 6 Surabaya,lalu melakukan persetubuhan kepada anak korban, sehingga anak korban mengalami robek pada selaput darahnya.
Dengan tuntutan selama 10 tahun Penjara, diruang Tirta PN.Surabaya.

Selain pidana badan, Rizki juga dituntut membayar Restitusi sebesar Rp114.179.671.30, apabila tidak dibayar selama kurun waktu tiga bulan, maka akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rizki Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 473 ayat (1) Jo. Ayat 4 Undang-undang nomer 1 Tahun 2023 sebagaimana dirubah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 penyesuaian pidana,” kata JPU Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (11/2/2026).

JPU menilai pertimbangan dalam hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif, tidak berbelit belit dan mengakui terus terang perbuatannya,” ucapnya.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak,
Disebutkan, pada Senin, 03 Maret 2025, Terdakwa Rizki Ramadhan
bertemu anak saksi NSG di Mall Royal Plaza pada jam 16.00 wib, sedang mencari makan sehabis membantu di outlet orangtuanya, Terdakwa bertemu kembali dengan anak NSG di P9 Parkiran Mall Royal Plaza.Terdakwa minta ditemani beristirahat dan menceritakan tentang keluarganya.

Selanjutnya Terdakwa merayu anak NSG,Terdakwa yang berada di parkiran sepeda motor bertemu dengan anak NSG, bersama dengan pegawai outlet hendak pulang, namun dihadang Terdakwa dengan mengatakan ”Mbak ojok muleh dhisik poo”, dijawab anak NSG “Yo muleh seh,aku kesel,ngkok kebengen mulehe,aku diseneni mamaku”.

Terdakwa mengajak anak NSG ngopi dulu sebelum pulang, mengusir pegawai outlet agar pulang dulu.Namun anak NSG dan pegawai outlet bersikukuh tidak pulang sendiri-sendiri. Hingga akhirnya pegawai outlet pulang setelah diusir Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa mengambil jaket, helm, lalu memberikan kopi Golda kepada anak NSG,meski menolak untuk minum, Terdakwa memaksa untuk menerima kopi tersebut dan meminumnya sampai habis.Terdakwa memaksa anak NSG untuk membuntutinya dari belakang, Hingga melewatkan ke Kota Lama Surabaya dan Kya Kya.

Sampai masuk ke gang, didepan Hotel Merdeka di Jalan Bongkaran No. 6, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, Kemudian masuk ke hotel,membayar selama 1 jam. Terdakwa menggandeng Anak NSG,
anak NSG bertanya “opo iki mas”
dijawab Terdakwa ”wis menengo ae mbak”, anak NSG bertanya lagi “kok ngene se tempate”. Terdakwa membawa masuk NSG dalam kamar hotel.

Terdakwa memaksa anak NSG
membuka pakaian, anak NSG yang merasa ketakutan, menuruti Terdakwa, hingga Terdakwa menindih badan NSG,mencium pipi, dahi, dan bibir, kemudian memasukkan penis Terdakwa ke dalam Vagina anak NSG,maju mundur berulang-ulang sampai keluar darah pada Vagina anak NSG.Terdakwa penetrasi/klimaks mengeluarkan sperma di atas kasur hotel, merayu anak NSG, apabila hamil, Terdakwa akan tanggung jawab.

Berdasarkan Visum et Repertum an. anak korban NSG, di Rumah Sakit Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso. Kesimpulan :
Pemeriksaan terhadap perempuan berusia 13 tahun.Ditemukan robekan lama pada selaput darah di arah jam dua, dan jam tujuh mencapai dasar akibat kekerasan tumpul. Robekan merupakan tanda penetrasi.

Berdasarkan Akta Kelahiran, Menyatakan anak Korban NSG,
Saat Terdakwa Rizki Ramadhan bin Misru (alm), melakukan persetubuhan, anak korban NSG, masih berusia 13 tahun.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top