Kejati Jatim Tahan Mantan Kadispendik dan Rekanan Terkait Korupsi Hibah SMK Rp 78 Miliar

Dua tersangka baru langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim usai menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan mark-up anggaran tahun 2017.

Foto pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama dua tersangka berbaju tahanan oranye dan diborgol di depan ruang 'TINDAK PIDANA KHUSUS'.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Syaiful Rahman dan Heri Budianto, tersangka korupsi hibah SMK Jatim 2017 dengan kerugian negara Rp78 Miliar. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan dan diborgol diapit oleh petugas

DITULIS PADA: RABU, 10 DESEMBER 2025

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (9/12/2025) malam. Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah untuk SMK swasta Tahun Anggaran 2017 yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Langkah penahanan ini diambil penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025. Surat tersebut kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025, yang menjadi dasar hukum kuat bagi tim penyidik untuk menahan kedua tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarta, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan puluhan saksi,” ujar Windhu dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).

Kedua tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah Heri Budianto (HB), yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Centra Alkesindo dan merupakan pemenang lelang. Tersangka kedua adalah Syaiful Rahman (SR), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Terkait regulasi yang berlaku, penanganan kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara umum, aturan hukum menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Penjelasan hukum ini menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam memproses pejabat maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan uang negara.

Dampak dari tindakan penyimpangan ini cukup signifikan terhadap keuangan daerah. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dugaan korupsi mark-up belanja hibah barang dan jasa ini telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 78 miliar, atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.

Sebelum menetapkan HB dan SR sebagai tersangka baru, tim penyidik Kejati Jatim telah bekerja maraton dengan memeriksa sekitar 89 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di beberapa lokasi untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam pengembangan kasus ini, sebelumnya Kejati Jatim juga telah menetapkan tiga orang tersangka lain. Ketiga tersangka awal tersebut berinisial SR, H, dan JT, yang juga diduga memiliki keterlibatan kuat dalam rantai penyimpangan anggaran pendidikan tersebut.

Penyidik Kejati Jatim menegaskan bahwa tersangka HB selaku penyedia barang diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan belanja hibah yang diserahkan kepada badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum. Hal ini mencakup pengadaan untuk SMK swasta di wilayah Jawa Timur.

Saat ini, kedua tersangka, baik Syaiful Rahman maupun Heri Budianto, telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas SMK swasta di Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top