Surabaya, –Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya terkait pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati di Kabupaten Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan salah satu program strategis Kodam yang akan dibangun di atas lahan milik Kodam di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, dengan luas sekitar 60 hektare.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan,” ujar Kuntadi saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejati Jatim, Selasa (28/10/2025).
Kuntadi menegaskan, meskipun lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, masih terdapat sebagian kecil area yang sebelumnya sempat menimbulkan sengketa dengan masyarakat sekitar.
“Kebijakan kami tetap, pembangunan harus berjalan. Namun kami upayakan agar potensi konflik dengan masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin. Karena itu, lokasi pembangunan akhirnya digeser ke area yang relatif lebih kondusif seluas 90 hektare,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kuntadi menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan serangkaian pendampingan terhadap Kodam V/Brawijaya. Salah satu hasil penting adalah penentuan area bebas konflik yang memungkinkan pembangunan segera dimulai, dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan.
“Harapan kami, pembangunan Batalyon 886 Panjalu Jayati ini dapat segera terealisasi karena manfaatnya akan sangat besar, baik bagi Kodam maupun masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Selain mendukung pembangunan di Kaligentong, Kejati Jatim melalui Bidang Datun juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap beberapa proyek strategis TNI di wilayah hukum Jawa Timur, antara lain:
Brigif TP 33/NS di Kabupaten Bojonegoro (Dusun Dukuh Sampang, Desa Buntalan, Kecamatan Temayang) di atas lahan seluas 30,42 hektare milik Perhutani BPKH Dander.
Yonif TP 885/BP di Kabupaten Bojonegoro (lokasi yang sama) seluas 97,31 hektare berstatus lahan Perhutani.
Yonif TP 887/KJM di Kabupaten Lamongan (Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang) dengan luas 54,3 hektare di atas lahan milik Perhutani.
Kuntadi menambahkan bahwa dalam setiap proses pembangunan, Kejaksaan menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis terhadap masyarakat sekitar.
“Secara hukum, tanah tersebut memang sudah sah menjadi milik Kodam. Namun, dalam pelaksanaannya, kami tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pengosongan atau relokasi warga tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan melalui dialog yang baik,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan Batalyon 886 Panjalu Jayati di Tulungagung akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat, terutama dalam peningkatan perekonomian Desa Kaligentong.
“Dalam perencanaannya, Kodam V/Brawijaya juga akan melibatkan masyarakat sekitar untuk mengelola sebagian lahan Kodam sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Hasilnya nanti bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kuntadi.
Ia berharap, sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya dapat menjadi contoh kolaborasi positif antara lembaga hukum dan institusi pertahanan dalam mendukung program pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejati Jatim, Selasa (28/10/2025)
Editor! amiril






