Surabaya – Sidang perkara kekerasan psikis dalam rumah tangga dengan terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/9/2025). Majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menolak eksepsi (sanggahan) yang diajukan kuasa hukum terdakwa, sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Eksepsi Ditolak, Dakwaan Dinilai Lengkap
Pengacara Vinna, Sony Hendrawan, menyampaikan bahwa majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya sudah memenuhi syarat formil dan materiil.“Intinya, eksepsi yang kami ajukan tidak dapat diterima. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya,” ujar Sony usai persidangan.
Sony menegaskan pihaknya menghormati putusan sela tersebut, namun tetap berencana mengirim surat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan agar proses sidang dipantau.“Kami ingin memastikan putusan nantinya tidak hanya formalitas, tetapi substantif, yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan hati nurani,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Dalam dakwaan JPU, konflik rumah tangga antara Vinna dan suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, sudah berlangsung lama. Pasangan yang menikah sejak 12 Februari 2012 dan dikaruniai tiga anak ini kerap terlibat pertengkaran.
Puncak masalah terjadi Desember 2023, ketika Vinna meninggalkan rumah dan menolak kembali meskipun diminta. Ia juga melaporkan Sena atas dugaan KDRT serta menggugat cerai.
Sena sempat menawarkan kesepakatan damai dengan kompensasi besar: uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar agar laporan dan gugatan dicabut. Namun, setelah aset diterima, Vinna tetap tidak kembali dan kembali mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024.
Akibat konflik berkepanjangan ini, hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya (22 Februari 2025) menyebut Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi.
Dakwaan JPU
Atas temuan tersebut, JPU menjerat Vinna dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal ini mengatur ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp9 juta bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor dan terdakwa untuk pembuktian.
Foto: Pengacara Sony Hendrawan (berjubah toga) mendampingi terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjojo (berbaju biru) usai sidang di PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Editor: amiril






