SURABAYA – Kasus perampasan mobil dengan kekerasan menimpa seorang supir Grab bernama Asep Suryadi. Ia menjadi korban pembekapan, pemukulan, hingga tangan dan kakinya dilakban sebelum dibuang ke perkebunan tebu di Sidoarjo. Mobil korban, Daihatsu Sigra warna putih, kemudian dijual ke Cirebon seharga Rp12 juta.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/9/2025), terdakwa Ibnu Siva Musabilillah Bin Musa Bambang divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.
Putusan Hakim PN Surabaya
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi menyatakan Ibnu Siva terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.
Hakim menjatuhkan hukuman:
- Penjara 4 tahun 6 bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari hukuman.
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra nopol L-1283-ADI, BPKB, STNK, serta lakban bening yang digunakan untuk melumpuhkan korban juga diputuskan sebagai bagian dari berkas perkara.
Kronologi Perampasan
Kasus ini bermula pada 23 Maret 2025 ketika Ibnu Siva bertemu dengan Asep Kristiana Bin Supandi (dalam berkas terpisah) di Alun-alun Sidoarjo. Asep Kristiana menawarkan ide untuk merampas mobil Grab dengan cara melumpuhkan sopirnya, lalu menjual mobil sebagai modal kerja.
Pada 26 Maret 2025, keduanya mencari sasaran di Terminal Bungurasih. Mereka akhirnya menggunakan jasa Grab korban Asep Suryadi, dengan tarif Rp45 ribu tujuan Siwalankerto, Surabaya.
Sesampainya di lokasi sepi kawasan Menanggal, Asep Kristiana memberi kode. Korban langsung dibekap, dipukuli, dan dilakban di tangan, kaki, mulut, serta mata agar tidak melawan. Mobil kemudian dibawa ke arah Sidoarjo–Pasuruan, sementara korban ditelantarkan di kebun tebu daerah Tulangan, Sidoarjo.
Mobil curian itu akhirnya dijual kepada Abdul Rohman alias Boy di Pasar Lemah Abang, Cirebon, seharga Rp12 juta. Ibnu Siva mendapatkan bagian Rp6 juta.
Kondisi Korban
Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso pada 9 April 2025 menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan tumpul, antara lain:
- Luka memar pada mata kiri dan alis kanan.
- Luka dalam telinga kiri serta bibir atas dan bawah.
- Perdarahan pada selaput putih mata kiri.
- Luka robek pada telapak kaki kiri.
Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materiil mencapai Rp210 juta.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya sebelumnya menuntut Ibnu Siva dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 4 tahun 6 bulan.
Sementara itu, berkas perkara untuk pelaku lain, Asep Kristiana, dan pihak pembeli mobil masih diproses terpisah.
Foto: Terdakwa Ibnu Siva Musabilillah (kiri atas), bersama Asep Kristiana dan pembeli mobil (kanan atas), saat menjalani sidang agenda putusan di ruang Kartika PN Surabaya.
Editor; amiril






