Kasus Penipuan dan Penggelapan di Surabaya Berjalan Lamban, Korban Pertanyakan Profesionalitas Penyidik

Foto; pengacara korban pertanyakan laporan
Foto; pengacara korban pertanyakan laporan

 

Surabaya,– Salah satu warga Surabaya bernama Taufiq, korban dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, akhirnya angkat bicara terkait lambannya penanganan kasus yang menimpanya. Kasus yang telah bergulir hampir setahun ini dinilai stagnan dan belum menunjukkan kejelasan hukum hingga kini.

Laporan Sudah 11 Bulan, Belum Ada Penetapan Tersangka

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya, laporan tersebut dibuat pada 26 November 2024 pukul 12.50 WIB siang. Namun, hingga Oktober 2025, proses penyidikan dinilai belum menunjukkan progres berarti.

“Kalau dihitung dari laporan masuk sampai sekarang sudah 11 bulan. Tapi belum juga ada gelar perkara dan penetapan tersangka, padahal buktinya sudah jelas,” ujar Taufiq, Senin (13/10/2025).

Ia menilai penyidikan yang ditangani oleh oknum penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya berinisial ‘A’ berjalan sangat lamban tanpa alasan yang jelas.

Penyidik Dinilai Tidak Responsif, Alasan Selalu Berubah

Taufiq menjelaskan bahwa kuasa hukumnya telah beberapa kali berkoordinasi dengan penyidik.
Pada 10 September 2025, penyidik sempat menyampaikan akan segera melakukan gelar perkara. Namun, hingga kini hal tersebut belum terealisasi.

Bahkan, menurut Taufiq, setiap kali kuasa hukumnya menanyakan perkembangan kasus melalui pesan WhatsApp, jawaban penyidik selalu berubah-ubah.

16 September 2025, penyidik menyebut kasus masih antre untuk digelar.

2 Oktober 2025, penyidik beralasan sedang berada di Makassar.

13 Oktober 2025, penyidik kembali menyatakan sedang sakit dan belum sempat memeriksa jadwal gelar perkara.

“Yang membuat kami bingung, sudah hampir setahun tapi belum ada kejelasan. Apakah pelaku berinisial MLK ini kebal hukum? Atau memang penyidiknya yang tidak profesional?” tegas Taufiq dengan nada kecewa.

Diduga Ada Dua Pengacara Terlibat

Dalam perkara ini, korban melaporkan dua oknum pengacara berinisial “MLK” dan “TFK” yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang.
Namun, hingga kini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal, Kanitreskrim Harda Polrestabes Surabaya pernah menyampaikan langsung bahwa ‘MLK’ sudah diperingatkan untuk menyelesaikan perkara ini, tapi tidak ada iktikad baik sama sekali,” tutur Taufiq menirukan ucapan Kanitreskrim saat itu.

Kuasa Hukum Korban Minta Kapolrestabes Surabaya Turun Tangan

Kuasa hukum korban, Pipon Rudiantono, SH, MH, menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur agar setiap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Perkap tersebut menegaskan bahwa penyidik wajib mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka secara objektif. Kalau berlarut seperti ini, tentu mencederai kepercayaan publik,” ujar Pipon.

Ia juga mengutip amanat Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum secara adil bagi seluruh masyarakat.

Sorotan Publik dan Seruan Transparansi

Kasus yang menyeret nama dua oknum pengacara ini kini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat hukum Surabaya. Pipon menilai, Polrestabes Surabaya perlu segera memberikan langkah konkret dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif.

“Publik menanti tindakan nyata dari pihak kepolisian. Keterlambatan atau ketidakpastian hukum seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Pipon.

Editor: amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top