SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Willy Susanto bin Hendri Wijaya (alm.) karena terbukti bermain judi online jenis slot Gates of Olympus 1000. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari dalam sidang di Ruang Garuda 1, Rabu (10/9/2025).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa yang berstatus karyawan swasta tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
> “Mengadili, menyatakan terdakwa Willy Susanto telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
> “Terima Bu Hakim,” ujar Willy saat sidang.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online di sebuah kamar Hotel Merdeka, Jalan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, pada Sabtu (24/5/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, anggota kepolisian Nur Hadi dan Endrico Feri Yonanta mendapati Willy sedang mengakses situs judi parisbola.com melalui ponsel. Dari hasil penyelidikan, diketahui sehari sebelumnya, Jumat (23/5/2025), Willy melakukan deposit Rp500 ribu ke rekening atas nama Hendri untuk membeli saldo permainan.
Setelah login ke akun dengan username Willy20 dan password 1234, terdakwa memilih permainan Gates of Olympus 1000 dan memasang taruhan Rp80 per putaran.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone Infinix warna biru beserta kartu SIM dan nomor IMEI yang digunakan untuk bermain judi.
Residivis Kasus Penggelapan
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa Willy Susanto merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan di CV Putro Agung Sejahtera pada 2016. Dalam kasus itu, ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Komitmen Pemberantasan Judi Online
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku judi online di Surabaya. Kepolisian menegaskan akan terus menindak praktik perjudian, termasuk permainan slot yang marak di dunia maya.
Foto: Terdakwa Willy Susanto bin Hendri Wijaya menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (10/9/2025).
Editor; amiril






