Kakek Mudjiono Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Motor Honda Beat di Surabaya

Foto! terdakwa tidak pernah melaporkan kehilangan motor tersebut ke polisi.
Foto! terdakwa tidak pernah melaporkan kehilangan motor tersebut ke polisi.

 

Surabaya, 29 September 2025Mudjiono bin Durahman, pria 63 tahun asal Manukan Thohirin, Surabaya, harus duduk di kursi terdakwa karena menggelapkan sepeda motor milik tetangga kosnya. Dalam sidang agenda tuntutan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya menuntut hukuman 18 bulan penjara.

Kronologi Kasus Penggelapan Honda Beat

Kasus bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 19.00 WIB. Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat hijau putih tahun 2012, Nopol AG-3967-XK, milik tetangga kosnya Aditya Gautama di Jalan Jlidro Gang Merpati, Sambikerep, Surabaya. Alasan peminjaman: untuk pergi ke rumah temannya di daerah Kandangan.

Namun, motor tersebut tak pernah kembali. Saat ditagih, terdakwa berkelit dengan berbagai alasan:

Awalnya mengaku motor kena tilang di Satpas Colombo.

Kemudian berdalih motor hilang saat ia membeli rokok, meski kunci motor masih di tangannya.

Kerugian korban Aditya Gautama ditaksir mencapai Rp7 juta.

Fakta Persidangan

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cokia Ana P. Oppusunggu menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Barang bukti yang diajukan:

1 lembar STNK asli Honda Beat AG-3967-XK atas nama Jumadi (orang tua korban)

1 lembar fotokopi BPKB motor yang sama

Barang bukti dikembalikan kepada pemilik sah, Aditya Gautama.

Tuntutan Jaksa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Wanto Hariyono.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 6 Oktober 2025 dengan agenda putusan hakim.

Pengakuan Terdakwa

Di hadapan majelis, Mudjiono mengaku menyesal:

“Motornya hilang, Pak. Saya beli rokok, begitu kembali motor sudah tidak ada. Kunci motor masih saya pegang. Saya disuruh ganti Rp4,1 juta. Saya menyesal sekali.”

Namun, terdakwa tidak pernah melaporkan kehilangan motor tersebut ke polisi.

Editor ! Amiril

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top