Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Irene Kartika Sari binti Sugeng Prayitno, terdakwa kasus jual sabu seberat 10,45 gram. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (23/09/2025).
Hakim menilai Irene terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.”
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kronologi Penangkapan
18 Maret 2025, pukul 10.00 WIB: Irene menerima sabu dari Agus (DPO) di Jalan Taman Joyoboyo Surabaya. Tiga poket sabu dengan berat total 10,45 gram dibeli seharga Rp750 ribu per gram dan direncanakan dijual kembali dengan keuntungan Rp250 ribu per gram.
08 Mei 2025, pukul 16.00 WIB: Berdasarkan laporan masyarakat, tim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Sandy Dikdaya Fitroh dan Septian Andry Swi Putra melakukan penggerebekan di rumah Irene di Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A/19, Sawahan, Surabaya.
Petugas menyita barang bukti:
3 poket sabu (10,398 g; 0,028 g; 0,033 g)
1 ponsel Oppo
1 timbangan elektrik
5 skrop plastik
2 dompet dan 1 kotak kecil
Vonis Final
Hakim memerintahkan masa tahanan Irene dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Editor; bagus






