JUAL RUMAH MURAH HANYA FIKTIF PEMBELI RUGI RP.650 JUTA ERIC JULIANUS DITUNTUT 20 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Eric Julianus Winardi, usai menjalani sidang agenda TUNTUTAN JPU, diruang Sari 2 PN.Surabaya.

SURABAYA-Terdakwa Eric Julianus Winardi dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara penipuan jual beli rumah fiktif senilai Rp 650 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai Eric dengan sengaja dan melawan hukum menguntungkan diri sendiri melalui rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan sebagaimana Pasal 378 KUHP,” tegas JPU di Ruang Sari 2 persidangan Pengadilan Negeri Surabaya,Kamis (12/2).

Kasus bermula Oktober 2024. Eric menawarkan satu unit rumah di kawasan Villa Valensia VII/PA 07-46, Wiyung, Surabaya, dengan harga Rp 650 juta—diklaim jauh di bawah harga pasar. Kepada korban, Geo Ferdy, terdakwa mengaku rumah itu milik pamannya bernama Agus dan bisa dibeli melalui dirinya agar lebih murah.

Korban diajak survei. Namun pagar rumah terkunci. Terdakwa beralasan belum membuat janji dengan pemilik. Untuk meyakinkan, ia menyuruh korban menelepon nomor pada banner “rumah dijual” di sekitar lokasi guna membandingkan harga. Harga yang disebutkan lebih tinggi, membuat korban semakin percaya.

Tak berhenti di situ, terdakwa mengklaim proses akan dilakukan melalui notaris di Manyar. Ia mengirim foto dirinya di depan kantor notaris dan menyebut telah dua kali melakukan pengecekan di BPN dengan hasil “aman”.Fakta persidangan kemudian mengungkap klaim tersebut tidak sah.

Pada 24 Oktober 2024, korban mentransfer Rp 400 juta ke rekening terdakwa. Disusul 4 November 2024 sebesar Rp 250 juta sebagai pelunasan. Total Rp 650 juta berpindah tangan.
Setelah pelunasan, janji terus bergulir. Balik nama disebut selesai tiga minggu. Alasan berganti: validasi pajak, negosiasi pajak agar murah, hingga berkas disebut sudah di meja kasubsi. Sertifikat tak pernah diserahkan.

Maret 2025, korban mendatangi lokasi rumah dan mendapat fakta mengejutkan: rumah telah lama kosong dan pemiliknya bukan seperti yang disebut terdakwa. Konfirmasi ke kantor notaris juga memastikan tak pernah ada transaksi pada 24 Oktober 2024 atas objek tersebut. Paman terdakwa yang disebut sebagai pemilik pun membantah mengetahui penjualan itu.

Sejak terbongkar, terdakwa hanya menjanjikan pengembalian uang dengan dalih pencairan deposito. Hingga tenggat Maret 2025, dana tak kunjung kembali.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa merugikan korban. Hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis 26 Pebruari 2026, mendatang.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top