JUAL GANDA ASET TANAH SHGU KOPERASI SITUBONDO DUA KORBAN TEKOR Rp.10 MILIAR SONNY SOFYAN ROZIQIN DITUNTUT 3 TAHUN BUI

Foto: Terdakwa Sonny Sofyan Roziqin menjalani sidang agenda tuntutan di Ruang Kartika PN Surabaya.

SURABAYA – Perkara penipuan dan penggelapan aset koperasi kembali mengungkap praktik jual ganda tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) bernilai miliaran rupiah. Dua bidang tanah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri, Situbondo, diduga dijual kepada dua pembeli berbeda, sehingga menyebabkan dua korban masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.

Terdakwa Sonny Sofyan Roziqin bin Sunaryo kini harus memper tanggung jawabkan perbuatannya seorang diri di hadapan hukum, menyusul meninggalnya Sunaryo, ayah sekaligus Ketua Koperasi yang turut terlibat dalam rangkaian transaksi.Perkara ini disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Terdakwa dinilai secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan, serta turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Seluruh barang bukti dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara, sementara sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan hakim.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa bersama alm. Sunaryo menggunakan rangkaian kebohongan serta memanfaatkan jabatan sebagai pengurus koperasi untuk menggerakkan para korban menyerahkan uang atas obyek tanah yang sama. Obyek perkara berupa dua bidang tanah SHGU di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, yakni SHGU Nomor 21 seluas 198.609 meter persegi dan SHGU Nomor 22 seluas 45.350 meter persegi, dengan total luas sekitar 24 hektare.

Korban pertama, Anthony Setiawan Teodorus bersama ibunya Lianawati Setyo, mulai bertransaksi sejak September 2019. Terdakwa menawarkan tanah tersebut seharga Rp 5 miliar, ditambah 1 unit mobil Pajero baru senilai Rp 650 juta. Total pembayaran korban mencapai Rp 5,65 miliar, namun hingga lunas sertifikat tidak pernah dialihkan.

Fakta persidangan mengungkap, pada Juli 2020, tanah yang sama kembali dijual kepada Sanjaya Sundjoto melalui perantara broker, dengan nilai transaksi Rp 5 miliar. Sanjaya mengaku menyerahkan Rp 500 juta tunai dan cek Rp 4,4 miliar kepada terdakwa. Transaksi dilakukan di hadapan Notaris Yulius Efendi, yang menyatakan sertifikat masih atas nama koperasi dan tidak mengetahui adanya transaksi ganda.

Kasus ini terbongkar pada Agustus 2020, setelah korban Anthony mengetahui adanya pihak lain yang mengajukan Izin Peralihan Hak (IPH) atas tanah yang telah dibelinya. Meski sempat dibantah terdakwa, persidangan membuktikan terjadi jual ganda, dan uang korban tidak pernah dikembalikan.

Akibat perbuatan tersebut, korban Anthony mengalami kerugian sedikitnya Rp 5,65 miliar. Dengan wafatnya Sunaryo, seluruh beban pertanggungjawaban pidana mengarah kepada Sonny Sofyan Roziqin, yang dinilai berperan aktif dalam seluruh rangkaian transaksi Tuturnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top