JUAL TANAH “FASUM” DI KALIJUDAN GAGAL,UANG ‘DP’ SUDAH DIBAGI KE PARA MAKELAR,NAGASAKI MINTA UANGNYA KEMBALI Rp.200 JUTA, ZAINAB ERNAWATI , DITUNTUT 16 BULAN BUI.
Surabaya, “Sidang perkara pidana Penipuan jual beli tanah Petok D Nomor 5415 Persil 27.S Klas II Kel.Kalijudan milik Dr.H.Udin, S.H.,M.S., yang dijual harga Rp.3 Miliar,dengan uang muka yang dibayakan oleh pembelinya Nagasaki Widjaja sebesar 700 juta, Namun tanah yang dijual tersebut ternyata adalah tanah Fasum,pembelian tanah tersebut melibatkan para makelar yang juga mendapat bagian dari uang DP tersebut, dengan
Terdakwa Zainab Ernawati binti Yusuf (64) Warga Gununganyar Harapan Blok ZG-18A, Kec. Gunung Anyar, Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, diruang Garuda 2 PN.Surabaya secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Zainab Ernawati binti Yusuf,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zainab Ernawati binti alm.Yusuf, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara”, Selasa (19/08/2025).
Menyatakan barang bukti,
Merupakan barang bukti yang kepentingannya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara lain maupun kepentingan terdakwa, sehingga tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 21 Agustus 2025, dengan agenda Pembelaan.
Diketahui, bulan Desember 2018, di Warung Kopi Royal 31 Jalan Karang Empat Besar 31 Surabaya, Saksi Nagasaki Widjaja mendapat info dari saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, bahwa ada sebidang tanah luas 206 m2, di jalan Ir.Soekarno, Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya, ditawarkan dengan harga Rp.3.000.000.000,-Atas sebidang Tanah milik Dr.H.Udin, S.H.,M.S.
Terdakwa Zainab, dengan bohong mengatakan, pembeli awal sudah memberi uang muka kepada Dr.H.Udin, S.H.,M.S, Rp.200 juta.
Terdakwa menunjukkan kwitansi UM. yang dibayar Terdakwa kepada Dr.H.Udin, S.H.,M.S.Terdakwa Zainab menyampaikan sebagai pembeli awal sudah membayar UM. Rp.200 juta,Namun tidak dapat melunasi sisa pembayaran sehingga menawarkan tanah tersebut ke saksi Nagasaki Widjaja.
Pada 23 Desember 2018, Nagasaki Widjaja bersama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo mendatangi Kantor Kelurahan Kalijudan, melakukan pengecekan tanah tersebut.Berdasarkan Kutipan Letter C/Petok D Nomor 5415 Persil 27.S Klas II Kel. Kalijudan benar milik Dr.H.Udin, S.H.,M.S.
Pada 26 Desember 2018, Nagasaki Widjaja bersama dengan Terdakwa, saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar di Jalan Kedung Sroko 20, membuat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) antara Nagasaki Widjaja dengan Dr.H.Udin, S.H.,M.S dengan saksi Terdakwa, saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo.
Setelah dibuat minuta akta tersebut,Nagasaki Widjaja membayar, Pada 26 Desember 2018, UM. Rp.95.000.000, Ditransfer ke Rekening BCA an. Devi Andriyanti (menantu Dr.H.Udin, S.H.,M.S).Melakukan pembayaran kembali, pada 26 Desember 2018, Rp.205.000.000,-, Ditransfer ke Rekening BCA an Devi Andriyanti (menantu Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
Pada 24 Januari 2019, Nagasaki kembali membayar Rp 200.000.000,- ,Ditransfer ke Rekening BCA an Devi Andriyanti (menantu Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan kepada Nagasaki Widjaja jika Terdakwa adalah pembeli awal yang telah membayar UM.Rp.200.000.000,-kepada Dr.H.Udin, S.H.,M.S, Terdakwa meminta Nagasaki Widjaja untuk menyerahkan Rp.200.000.000,- sebagai pengganti UM.yang telah dibayarkan ke Dr.H.Udin,S.H.,MS.
Atas serangkaian kebohongan tersebut, pada 27 Desember 2018, Nagasaki Widjaja tergerak menyerahkan Rp.200.000.000,- yang diminta Terdakwa, cara transfer ke Rekening BCA an. Zainab Ernawati.
Pada 08 Februari 2019, Nagasaki Widjaja dihubungi saksi Njoo Guan Lie alias Willy untuk ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar, S.H. Pertemuan terjadi karena Dr.H.Udin, S.H.,M.S membatalkan sepihak terhadap transaksi jual beli sebidang tanah luas 206 m2,lokasi jalan Ir. Soekarno Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya, dan Dr.H.Udin, S.H.,M.S akan kembalikan semua uang secara utuh disertai ganti rugi kepada Nagasaki Widjaja.Namun hingga jatuh tempo tidak pernah dikembalikan oleh Dr.H.Udin, S.H.,M.S dan oleh Terdakwa.
Diketahui Terdakwa bukan pembeli awal dan melakukan pembayaran kepada Dr.H.Udin, S.H.,M.S, Terdakwa tidak pernah melakukan pemberian uang dalam bentuk uang muka kepada Dr.H.Udin, S.H.,M.S.Terdakwa melakukan serangkaian kebohongan mengaku sebagai pembeli awal agar Nagasaki Widjaja mau serahkan Rp.200.000.000,- kepada Terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa Zainab Ernawati, Nagasaki Widjajaja mengalami kerugian Rp.200.000.000,-
Foto : Terdakwa Zainab Ernawati binti Yusuf (64)(atas),menjalani sidang agenda Tuntutan JPU,
diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.Selasa (19/08/2025).
Reporter; amiril






