Jaringan Sabu Antar Pulau

Sabu 22 Kilogram Terbongkar, Ricky Eka dan Wirayaksa Terancam Hukuman Mati

Foto ; gelar sidang di PN Surabaya
Foto ; gelar sidang di PN Surabaya

 

Surabaya – Kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram dengan jalur pengiriman antarpulau terbongkar. Dua terdakwa, Ricky Eka Prastiawan bin Hariono dan Wirayaksa bin Wayan Warge, diduga menjadi kurir sabu milik Faris (DPO). Barang haram tersebut diambil di Jalan Petukangan, Ampel, Semampir, Surabaya, lalu dikirim melalui Kapal DLN Mandalika dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan, sebelum akhirnya digagalkan Tim Ditresnarkoba Polda Jatim.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiyanto di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarso dan Wicaksono Subekti dari Kejati Jatim menuntut kedua terdakwa dengan pasal berat: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Agenda Sidang Tertunda Lima Kali

Proses pembuktian JPU mengalami lima kali penundaan:

14 Agustus 2025: pembuktian belum siap.

21 Agustus 2025: pihak tidak hadir.

28 Agustus 2025: JPU tidak hadir.

2 September 2025: JPU belum siap.

8 September 2025: pembuktian belum siap.

Pada 15 September 2025, sidang akhirnya digelar. Dalam satu kali persidangan, JPU langsung menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim sekaligus memeriksa para terdakwa, sehingga seluruh agenda pembuktian selesai dalam sekali sidang. Sidang tuntutan dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025.

Kronologi Peredaran 22 Kilogram Sabu

15 April 2025: Ricky menerima tawaran pekerjaan mengirim sabu ke Balikpapan melalui aplikasi Skred dari Faris (DPO).

17 April 2025: Ricky menjemput Wirayaksa di Pagesangan, Jambangan, lalu menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Ricky mengambil sabu dari Faris berupa:

1 tas ransel berisi 9 kotak tupperware sabu, masing-masing seberat 979–992 gram.

1 kardus cokelat berisi 13 kotak tupperware sabu, masing-masing seberat 894–977 gram.

20 April 2025: Saat kapal bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, keduanya ditangkap. Barang bukti disita:

22 kotak tupperware berisi sabu dengan total berat 22 kilogram.

2 ponsel (Redmi dan Oppo) serta uang tunai Rp100 ribu.

Ancaman Hukuman Berat

Dengan jumlah sabu yang melebihi ambang batas, Ricky Eka Prastiawan dan Wirayaksa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menegaskan keseriusan aparat dalam menindak tegas jaringan narkoba antarpulau.

Foto: Terdakwa Ricky Eka Prastiawan dan Wirayaksa saat menjalani sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Editor; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top