JANJIKAN LAHAN DOK KAPAL DI GRESIK HANYA ABAL – ABAL PT. TIGA MACAN RUGI RP. 200 JUTA ADJI KUSUMO KINI BABLAS BUI

Foto: Terdakwa Adji Kusumo (kiri), Saksi Direktur PT Tiga Macan, Steven Wang, korban penipuan pembelian tanah (kanan), diruang Tirta PN.Surabaya.

TABIR LENTERA NUSANTARA. COM

SURABAYA- Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan pembelian lahan dengan terdakwa Adji Kusumo kembali digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Perkara ini menyeret kerugian korban hingga ratusan juta rupiah dalam transaksi tanah di wilayah pesisir Gresik.

Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra menghadirkan empat saksi, di antaranya Steven Wang, Direktur PT Tiga Macan, yang mengaku mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa.

Steven menjelaskan, perkara bermula pada Oktober 2014, saat ia meminta bantuan terdakwa yang berlatar belakang sarjana hukum dan dikenal melalui relasi keluarga untuk mencarikan lahan strategis pengembangan dok kapal, Rabu (04/2).

Terdakwa kemudian menawarkan sebidang tanah tambak seluas ±11.130 meter persegi di Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,5 miliar. Dalam proses awal, terdakwa meminta uang tanda jadi.

Atas dasar kepercayaan, PT Tiga Macan menyerahkan Rp 200 juta di kantor perusahaan, disusul Rp 8 juta untuk pengurusan notaris.
Namun transaksi tak pernah terealisasi.

Hasil pengecekan belakangan mengungkap bahwa pemilik tanah yang sah tidak pernah menerima uang tanda jadi, sementara dokumen awal yang ditunjukkan terdakwa, termasuk kwitansi dan bukti kepemilikan diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Saksi Evi Setyowati, bagian keuangan PT Tiga Macan, membenarkan penyerahan dana tersebut dan menyatakan terdakwa sempat meminta tambahan uang, namun ditolak karena ditemukan ketidaksesuaian data kepemilikan.

Saksi Amir menambahkan, ia pernah melakukan pengecekan lapangan bersama terdakwa untuk memastikan lokasi dan luas lahan, namun pengukuran dilakukan secara manual tanpa melibatkan instansi pertanahan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui menerima Rp 200 juta uang muka serta Rp 8 juta biaya notaris. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/sulEditor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top