JAMBRET TAS CANKLONG DI JALAN ARJUNO, KORBAN, APES DITABRAK MOBIL, HINGGA TEWAS,JAMBRET SADIS YUSUF EFENDI HANYA DIHUKUM 24 BULAN BUI

Seputar informasi Indonesian

Surabaya // Sidang perkara pidana melakukan pencurian atau penjambretan, dengan cara menarik tas cangklong korbannya, saat korban melintas di Jalan Arjuno, korban Maya Dwi Ramadhani mengendarai motor PCX dipepet oleh kedua pelaku jambret, Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Maya Dwi Ramadhani mengalami laka lantas dan meninggal dunia di depan Indomaret Jalan Semarang dan ditabrak mobil dari jalur lainnya, dengan para Terdakwa

Akhmad Yusuf Efendi Al. Ustad,(30), warga Dupak Bandarejo V/8 Kel. Dupak, Kec. Krembangan Surabaya bersama Melvin,(29), (berkas terpisah), diruang Candra PN.Surabaya.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Akhmad Yusuf Efendi Al Ustad terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Akhmad Yusuf Efendi Al Ustad dengan pidana penjara selama 2 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (08/01/2025).

Menetapkan barang bukti,
1 tas selempang perempuan warna coklat, 1 dompet warna coklat,
1 handphone Iphone 11 hijau tosca,
1 charger handphone Iphone 11;
Uang Rp. 63.000,-, *Dikembalikan kepada Saksi Maulidia Eka Rahmawati*.
1 sepeda motor Honda Vario hitam Nopol L-4340-BA dan STNK
1 Kunci sepeda motor Honda Vario hitam Nopol L-4340-BA,
*DIRAMPAS UNTUK NEGARA*.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa 3 tahun penjara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan Maulida Eka Rahmawati (kakak korban) dan Mahfud Maulana Masrollah (pacar korban), menjadi saksi dipersidangan.

Kejadian tersebut pada Kamis 23 Mei 2024,jam 23.30 wib di Jalan Arjuno saksi Adinda Putri melintas dengan jarak sekitar 10 meter melihat korban Maya Dwi Ramadhani mengendarai motor PCX, dipepet terdakwa Yusuf dan Melvin (berkas terpisah), terdakwa Yusuf membonceng Melvin menarik tas cangklong korban dari bahu kiri.Korban berusaha mempertahankan, namun terdakwa Melvin berhasil merampasnya dan keduanya langsung melarikan diri.

Disaat bersamaan saksi Moch Abdul Hamid yang melintas dari Jalan Tidar Surabaya dan berhenti di traffic light Jalan Tidar – Jalan Arjuno dan mendengar suara teriakan jambret dari korban Maya berusaha ikut mengejar hingga sampai dengan traffic light Jalan Tembok Dukuh – Jalan Semarang.

Saat saksi Abdul Hamid melihat korban di depan Indomaret Jalan Semarang tiba-tiba mengerem mendadak sehingga jatuh sendiri dan korban tertabrak mobil dari lajur lain sehingga saksi fokus untuk menolong korban sedangkan pelaku sudah tidak terlihat dan kehilangan jejak.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat Terdakwa Yusuf memakai kendaraan sepeda motor Honda Vario hitam posisi mengemudikan memakai jaket hitam dengan memakai helm warna hitam, yang dibonceng terdakwa Melvin memakai jaket hitam tidak memakai helm.

Dari rekaman CCTV, Yusuf berhasil ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis, 4 Juli 2024 jam 13.00 wib di rumah jalan Dupak Bandarejo IV/8, Kel. Dupak Kec. Krembangan Surabaya.

Foto : JPU Basuki Wiryawan dari Kejati Jatim, menyidangkan Terdakwa Akhmad Yusuf Efendi Al. Ustad (30), dengan agenda sidang Putusan Hakim, di ruang Candra PN Surabaya. Secara Vidio Call.

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *