SURABAYA – Tak kapok keluar-masuk penjara, residivis narkotika Aggie Pratama Fariar kembali berurusan dengan hukum. Mantan narapidana Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti berperan sebagai perantara pengiriman ganja hampir dua kilogram dari Medan ke Surabaya.
Dalam sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Aggie dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan kurungan.
JPU menyatakan Aggie Pratama Fariar bin Abdul Rozak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara,tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa empat bungkus ganja dengan total berat netto sekitar 1.975 gram atau 1,9 kilogram, serta satu unit ponsel Redmi Note 10S yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi, dirampas dan dimusnahkan.
Perkara ini terungkap dari jaringan peredaran ganja lintas daerah yang melibatkan Aggie dengan seorang narapidana bernama Rosyid, serta seorang penerima paket bernama Rizky yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Fakta persidangan mengungkap, komunikasi antara Aggie dan Rosyid sudah terjalin sejak awal 2024, saat keduanya sama-sama menjalani masa pidana.
Pada Januari 2025, Rosyid meminta Aggie mencarikan orang yang bersedia menerima kiriman ganja dari Medan. Aggie lalu menghubungi Rizky, anak dari sesama mantan narapidana kasus narkotika. Rizky menyanggupi dengan imbalan Rp500 ribu untuk setiap paket yang diterima.
Paket ganja kemudian dikirim sebanyak tiga kali melalui jasa ekspedisi Lion Parcel ke alamat Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Dalam setiap pengiriman, nomor telepon penerima yang dicantumkan adalah milik Aggie.
Aksi tersebut terbongkar pada pengiriman ketiga, Minggu 29 Juni 2025. Saat itu kurir Lion Parcel menyerahkan paket kepada seorang pria bernama Putra.
Tak lama berselang, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penindakan. Dari paket tersebut ditemukan empat bungkus ganja dengan berat hampir dua kilogram.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memastikan barang bukti tersebut merupakan ganja, narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di persidangan, Aggie mengakui perannya sebagai perantara. Ia mengklaim hanya bertugas mencarikan penerima paket. Saya cuma diminta carikan alamat. Ganja dari Medan, saya hanya perantara, ucapnya di hadapan majelis hakim.
Aggie juga mengakui telah menerima upah dari Rosyid. Sudah dua kali dibayar masing-masing Rp500 ribu. Kiriman ketiga belum dibayar katanya.
Saat penggerebekan berlangsung, Aggie mengaku berada di rumah orang tuanya sementara Rizky selaku penerima paket justru berada di luar kota.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. Tuturnya.






