JADI PERANTARA KIRIMAN GANJA 1,9 KILOGRAM DARI MEDAN AGGIE PRATAMA DIHUKUM 9 TAHUN BUI DAN DENDA Rp.1MILIAR

Foto: Residivis narkotika Aggie Pratama Fariar saat menjalani sidang agenda putusan di Ruang Candra PN Surabaya.

SURABAYA – jera keluar-masuk penjara, residivis narkotika Aggie Pratama Fariar kembali berurusan dengan hukum. Mantan narapidana Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu dijatuhi pidana 9 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara pengiriman ganja hampir 2 kilogram dari Medan ke Surabaya.

 

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Betsji Siske Manoe. Majelis menyatakan terdakwa Aggie Pratama Fariar bin Abdul Rozak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram, “Sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

 

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap ditahan.

 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan.

 

Dalam perkara ini, hakim juga menetapkan empat bungkus ganja dengan total berat netto sekitar 1.975 gram (1,9 kilogram) serta satu unit ponsel Redmi Note 10S milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

 

Fakta persidangan mengungkap, perkara bermula dari jaringan peredaran ganja lintas daerah yang melibatkan Aggie dengan seorang narapidana bernama Rosyid, serta seorang penerima paket bernama Rizky yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi Aggie dan Rosyid telah terjalin sejak awal 2024, saat keduanya sama-sama menjalani masa pidana.

 

Pada Januari 2025, Rosyid meminta Aggie mencarikan orang untuk menerima kiriman ganja dari Medan. Aggie kemudian menghubungi Rizky, anak dari sesama mantan narapidana kasus narkotika. Rizky menyanggupi dengan imbalan Rp500 ribu per paket.

 

Ganja dikirim tiga kali melalui jasa ekspedisi Lion Parcel ke alamat Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Dalam setiap pengiriman, nomor telepon penerima yang dicantumkan adalah milik Aggie.

 

Aksi ini terbongkar pada pengiriman ketiga, Minggu 29 Juni 2025, saat paket diterima seorang pria bernama Putra dan langsung ditindak petugas BNNP Jawa Timur.

 

Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memastikan barang bukti tersebut adalah ganja, narkotika golongan I. Di persidangan, Aggie mengakui perannya sebagai perantara dan mengaku telah menerima upah dari Rosyid. “Sudah dua kali dibayar masing-masing Rp500 ribu, kiriman ketiga belum dibayar,” ujar Aggie di hadapan majelis hakim.

 

Perkara ini menegaskan kembali kuatnya jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang melibatkan mantan narapidana dan masih memanfaatkan jasa ekspedisi.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top