IRVAN MAULANA,PEDAGANG TIGA BUTIR EKSTACY DIHUKUM 30 BULAN BUI DENDA Rp. 1 MILIAR

Foto: Terdakwa Irvan Maulana Hadi saat mendengar putusan majelis hakim di ruang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA – Terdakwa Irvan Maulana Hadi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti memiliki dan hendak menjual pil ekstasi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, di ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (11/3). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti kurungan 190 hari,” ujar hakim dalam amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri,dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Usai putusan, jaksa dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan menerima.

Perkara ini bermula Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di simpang empat Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir. Saat itu Irvan membeli tiga butir ekstasi dari pria bernama Bonces yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tablet ekstasi berbentuk kerang berwarna kuning tersebut dibeli Rp 250 ribu per butir atau total Rp 750 ribu. Terdakwa kemudian berniat menjual kembali seharga Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu per butir.
Namun rencana itu gagal setelah polisi dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Hari Santoso dan Elda Putra Maulana menangkap Irvan sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Raya Asem Mulya, Kecamatan Asemrowo.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita tiga butir ekstasi seberat netto ±1,255 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam kosong serta satu unit ponsel Vivo Y15s.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan tablet tersebut positif mengandung Mefedron (4-Methylmethcathinone) dan Ketamin, yang termasuk Narkotika Golongan I, Sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top